Inilah Daftar 52 Kampus yang Kena Sanksi Kemendikbudristek, 23 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah tegas diambil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap sejumlah kampus yang melanggar aturan. Setidaknya ada sebanyak 52 perguruan tinggi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023.
Dari jumlah tersebut, Kemendikbudristek telah menjatuhkkan sanksi berat terhadap 23 kampus yakni dalam bentuk pencabutan izin operasional.
Kampus-kampus tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.
”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.
Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.
Berikut daftar 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi:
1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik
6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)
9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006
10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan
11. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana
13. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang
14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
16. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
17. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
18. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang
20. STISIP Kartika BangsaYogyakarta05Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
21. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
22. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
24. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
25. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
26. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
27. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
28. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
29. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
30 STIE Wira BhaktiMakassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
31. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
32. STMIK Putera BatamBatam10Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
34. Universitas Tangerang RayaKab. Tangerang04Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
39. Universitas Wiraswasta IndonesiaKota Jakarta03Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022
41. STIE EkuitasKota Bandung, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
42. Universitas Langlang Buana Kota Bandung, Sanksi Administratif Sedang
43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
51. STISIPOL Manadoz Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan. (*)