Kasus Investasi Cimory dan Sosis Kanzler, Polda Riau Proses Dugaan TPPU Senilai Rp 51 Miliar: Dua Bus Disita Penyidik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler. Penindakan dilakukan terhadap seorang tersangka inisial MA (34).
Adapun MA dalam dua perkara pokok telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas laporan di Polresta Pekanbaru. Selain itu, MA juga telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas perkara yang dilaporkan di Polda Riau.
MA telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.
Tersangka MA menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan tersebut dijalankan dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tindak lanjut dari predicate crime dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler.
Predicate crime atau tindak pidana asal merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/ harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian.
"Dari hasil tindak pidana tersebut diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan," ujar Kombes Pol Teguh Widodo kepada media, Jumat (9/6/2023).
Teguh menyebut tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut diduga dengan transaksi itu MA juga membeli sejumlah harta kekayaan.
Dikabarkan dalam perkara TPPU ini, penyidik Ditreskrimsus telah melakukan penyitaan terhadal dua unit bus. Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menyebut dua bus itu telah disita dan sejumlah aset lainnya tengah ditelisik.
Penyidik mengenakan MA dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)