Imbas Curhat Bripka Andry di Medsos, Polda Riau Patsus-kan Kompol P dan 7 Anggota Brimob
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Bidang Propam Polda Riau terus mendalami curhat anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Riau, sejak Kamis (8/6/2023) lalu.
"Kompol P (Petrus) bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang kepada media, Jumat (9/6/2023)
Kombes Nandang menjelaskan, Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik yakni menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon Brimob.
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," kata Kombes Nandang.
Ia menegaskan, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas curhat setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” katanya.
Kapolda Riau juga telah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
"Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," kata Nandang.
Kombes Nandang menegaskan kalau Polda Riau tidak akan main-main dalam menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tutup Kombes Nandang. (R-02)