Orang Kepercayaan Bupati Meranti Muhammad Adil Segera Disidangkan, Berkas Perkara Fitria Nengsih Dinyatakan Lengkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berkas perkara salah satu tersangka korupsi suap Fitria Nengsih yang merupakan anak buah sekaligus orang kepercayaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dinyatakan lengkap. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan.
Perkara Fitria Nengsih yang merupakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti ini segera akan bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka Fitria Nengsih dan barang bukti dari penyidik KPK ke tim jaksa penuntut KPK.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka FN (Fitria Nengsih) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media, Senin (5/6/2023).
Ali menjelaskan, Fitria Nengsih dalam perkara ini berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Bupati Kepulauan Meranti MA (Muhammad Adil) dan tersangka MFA (Muhammad Fahmi Aress) yang merupakan auditor BPK Perwakilan Riau.
Ali mengatakan alat bukti dalam berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dan siap untuk disidangkan. Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, tim jaksa penuntut KPK akan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
Fitria saat ini menjadi wewenang Tim Jaksa KPK dan lokasi penahanan FN tetap berada di Rutan KPK. Penahanan oleh Tim Jaksa KPK akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 24 Juni 2023.
Tiga Orang Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cegah 8 Pegawai BPK Riau
Kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil makin berkembang. KPK mengintensifkan penyidikan pada dugaan suap dari Bupati Adil ke auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022.
KPK pun telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sebanyak 8 orang di antaranya adalah pegawai BPK Perwakilan Riau.
Adapun kedelapan pegawai BPK Riau yang dicegah ke luar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Sementara 2 orang lain yang juga dicegah berasal dari pihak swasta. Keduanya adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Ali Fikri menyebut upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," terang Ali.
Sebelumnya Telah Cegah 4 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri sebanyak 4 orang dalam kasus korupsi tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Adapun keempat orang tersebut yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia dan Dent Surya AR. Ketiganya berasal dari pihak swasta. KPK juga mencegah seorang lainnya bernama Heny Fitriani merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan kedepan.
Diduga Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umrah yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil. Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International. (*)