SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Orang Kepercayaan Bupati Meranti Muhammad Adil Segera Disidangkan, Berkas Perkara Fitria Nengsih Dinyatakan Lengkap

05/06/2023  ❘  19:01 WIB • Hukrim
Bagikan :
Orang Kepercayaan Bupati Meranti Muhammad Adil Segera Disidangkan, Berkas Perkara Fitria Nengsih Dinyatakan Lengkap

Fitria Nengsih dan Muhammad Fahmi Aressa saat ditahan KPK pada 8 April 2023 lalu. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berkas perkara salah satu tersangka korupsi suap Fitria Nengsih yang merupakan anak buah sekaligus orang kepercayaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dinyatakan lengkap. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan.

Perkara Fitria Nengsih yang merupakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti ini segera akan bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka Fitria Nengsih dan barang bukti dari penyidik KPK ke tim jaksa penuntut KPK.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka FN (Fitria Nengsih) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media, Senin (5/6/2023).

Ali menjelaskan, Fitria Nengsih dalam perkara ini berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Bupati Kepulauan Meranti MA (Muhammad Adil) dan tersangka MFA (Muhammad Fahmi Aress) yang merupakan auditor BPK Perwakilan Riau.

Ali mengatakan alat bukti dalam berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dan siap untuk disidangkan. Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, tim jaksa penuntut KPK akan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Fitria saat ini menjadi wewenang Tim Jaksa KPK dan lokasi penahanan FN tetap berada di Rutan KPK. Penahanan oleh Tim Jaksa KPK akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 24 Juni 2023.

Tiga Orang Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

 

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cegah 8 Pegawai BPK Riau

Kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil makin berkembang. KPK mengintensifkan penyidikan pada dugaan suap dari Bupati Adil ke auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022.

KPK pun telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sebanyak 8 orang di antaranya adalah pegawai BPK Perwakilan Riau.

Adapun kedelapan pegawai BPK Riau yang dicegah ke luar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.

 

Sementara 2 orang lain yang juga dicegah berasal dari pihak swasta. Keduanya adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Ali Fikri menyebut upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," terang Ali.

Sebelumnya Telah Cegah 4 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri sebanyak 4 orang dalam kasus korupsi tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. 

Adapun keempat orang tersebut yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia dan Dent Surya AR. Ketiganya berasal dari pihak swasta. KPK juga mencegah seorang lainnya bernama Heny Fitriani merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan kedepan.

Diduga Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umrah yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil. Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :FitriaNengsihMuhammadAdilSuapKPKKorupsiKepulauanMerantiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Koping Ho Dkk Ingat Kampung Halaman Pulau Halang Rohil, Bangun Jalan Swadaya Berbiaya Rp 34 Miliar 

    Koping Ho Dkk Ingat Kampung Halaman Pulau Halang Rohil, Bangun Jalan Swadaya Berbiaya Rp 34 Miliar 

    Riau •
    05/06/2023 ❘ 18:23 WIB
  • Cegah Eksodus Berjamaah, Pemkab Kepulauan Meranti Terbitkan Moratorium ASN Pindah Tugas ke Luar Daerah, Ini Isi Surat Edarannya

    Cegah Eksodus Berjamaah, Pemkab Kepulauan Meranti Terbitkan Moratorium ASN Pindah Tugas ke Luar Daerah, Ini Isi Surat Edarannya

    Daerah •
    05/06/2023 ❘ 18:01 WIB
  • PNS di Rokan Hilir Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

    PNS di Rokan Hilir Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

    Hukrim •
    05/06/2023 ❘ 16:21 WIB
  • KPK Ultimatum Kampus Tak Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri: Sumbangan Bukan Satu-satunya Kriteria!

    KPK Ultimatum Kampus Tak Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri: Sumbangan Bukan Satu-satunya Kriteria!

    Hukrim •
    05/06/2023 ❘ 10:26 WIB
  • Terpidana Korupsi di Riau Meninggal Dunia Usai Sakit di Rumah Tahanan, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

    Terpidana Korupsi di Riau Meninggal Dunia Usai Sakit di Rumah Tahanan, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

    Hukrim •
    05/06/2023 ❘ 09:25 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan