PNS di Rokan Hilir Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 4 orang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Oknum PNS yang ditangkap itu yaitu Is alias Nandar (52) warga Jalan Arjuna, RT 004/ RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya tiga pelaku lain yakni A alias Dika (34) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Melayu Besar, RS (31) warga RT 002/ RW 002, Kelurahan Melayu Tengah dan J (43) warga Jalan Lokasi Panjang RT 002/ RW 008 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Para pelaku diciduk petugas pada Kamis (1/6/2023) sore lalu di sebuah rumah berlokasi di Jalan SD 007 tepatnya di RT 002/ RW 01, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Senin (5/6/2023) menyatakan dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 1,95 gram.
"Keempat tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Rohil," ungkap Juliandi.
Juliandi belum menjelaskan profil Is alias Nandar yang disebut berstatus PNS. Belum diketahui di instansi apa Nandar bertugas.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Hingga akhirnya dilakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Di rumah tersebut polisi menemukan melihat 3 orang laki laki yang bernama Jumadi, Andika, dan Isnandar dan langsung diamankan.
Tidak berapa lama kemudian, datang tersangka Riyan ke rumah tersebut. Saat itu juga pihak kepolisian menangkap Riyan.
Hasil penggeledahan didampingi penghulu, petugas mengamankan satu buah handphone dan dompet dari Riyan.
Selanjutnya terhadap Andika digeledah dan diamankan 1 bungkus plastik bening klip merah berisi 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kantong celananya.
"Setelah diinterogasi, Andika mengakui bahwa 1 bungkus berisi 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata Juliandi.
Dilanjutkan lagi penggeledahan terhadap Jumadi dan Isnandar diamankan 2 buah handphone Android dan dompet milik Jumadi. Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital dari rumah Riyan.
"Riyan mengakui bahwa timbangan tersebut adalah miliknya," terang Juliandi.
Polisi juga menemukan 1 bungkus berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Namun, para tersangka tidak ada yang mengakuinya. Satu bungkus plastik bening berisikan beberapa bungkusan plastik dan 1 buah sekop alat penyendok sabu juga ditemukan di speaker dalam ruang salat.
"Para tersangka saat dites urine positif narkoba. Dan diduga perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tutup AKP. Juliandi. (R-02)