Terpidana Korupsi di Riau Meninggal Dunia Usai Sakit di Rumah Tahanan, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terpidana kasus korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Indragiri Hilir, Zainul Ikhwan meninggal dunia. Eks Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Petala Bumi, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (3/6/2023) malam lalu.
Zainul Ikhwan menjadi terpidana korupsi usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan. Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan audit investigatif BPKP Riau.
Zainul yang merupakan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ini divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 359,3 juta dengan ketentuan apabila tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Vonis hakim tersebut dijatuhkan pada persidangan Selasa (21/3/2023) lalu. Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak tercantum Zainul mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Zainul sebelum meninggal tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra kepada media menyatakan, Zainul meninggal karena mengalami sakit gula dan merembet ke jantung. Almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis tapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah Zainul telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tidak menghukumnya untuk membayar kerugian negara. Vonis tersebut diputuskan pada Senin (29/5/2023) lalu. Indra mengajukan banding atas vonis tersebut.
Perkara yang menjerat Zainul dan Indra Muchlis ini sudah cukup lama terjadi, yakni sekitar tahun 2004 silam. Ketika Indra Muchlis Adnan menjabat sebagai Bupati Inhil, ia menunjuk Zainul Ikhwan menjadi Direktur Utama PT GCM hingga tahun 2008.
Dalam perjalanannya, PT GCM yang merupakan BUMD milik Pemkab Inhil menjalin kerjasama dengan CV Ram Jaya Industri yang dipimpin oleh Kemas Ibnu A Sanjaya selaku direktur.
Bisnis yang dijalankan yakni berkaitan dengan pengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Kerja sama itu diduga tanpa adanya studi awal dan proposal kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya.
PT GCM pun akhirnya tidak memperoleh manfaat sama sekali dari kerja sama tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga. (*)