Cegah Eksodus Berjamaah, Pemkab Kepulauan Meranti Terbitkan Moratorium ASN Pindah Tugas ke Luar Daerah, Ini Isi Surat Edarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menerbitkan kebijakan moratorium mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah. Langkah ini untuk mencegah hijrahnya sejumlah pegawai sehingga menyebabkan Pemkab Meranti kekurangan tenaga ASN.
Kebijakan itu telah diputuskan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar. Lewat surat edarannya, untuk sementara pemkab tidak akan menerbitkan rekomendasi permohonan pindah tugas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Meranti.
Pemberlakuan moratorium mutasi berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Langkah tegas ini diambil berkenaan banyaknya permohonan pindah dan mutasi keluar ASN ke luar daerah.
Dalam surat edaran nomor 800/BKPSDM- PMIK/V/2023/554 yang diterbitkan 10 Mei 2023 itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi ASN yang mengusulkan pindah keluar daerah selama 1 tahun sejak diterbitkan surat edaran tersebut. Selama pelaksanaan moratorium tersebut, Kepala OPD dilarang memberikan rekomendasi bagi ASN yang akan pindah.
"Moratorium pindah dan mutasi keluar daerah dari Kepulauan Meranti dimaksudkan dalam rangka melakukan pemetaan dan penataan ASN serta dalam rangka pertimbangan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Selain itu, moratorium ini diterbitkan untuk meminimalisir dan memutuskan arus perpindahan ASN," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, Senin (5/6/2023).
Pemberlakuan moratorium mutasi, menurut Asmar, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab, kecuali bagi mereka yang harus merawat orangtuanya (sakit), atau sebab suami istri terpisah jauh atau pun ASN harus berobat ke rumah sakit di luar kabupaten.
"Kalau ada salah satu dari alasan itu, maka kami semua akan mempertimbangkannya untuk mutasi. Tapi, kalau tidak ada alasan itu, maka dipastikan permintaannya ditolak," tegasnya.
Moratorium mutasi ini, lanjut Asmar, tidak lain guna mendisiplinkan para ASN, sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ketegasan ini, menurut dia, sangat beralasan dan mendasar, mengingat tidak sedikit ASN yang waktu itu meminta pindah ke luar kabupaten.
Sudah 52 ASN Pindah
Seperti diketahui, sejak Kepemimpinan H Muhammad Adil menjadi Bupati Kepulauan Meranti, sejumlah ASN di daerah itu malah beramai-ramai mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Adapun ASN yang telah pindah didominasi oleh pejabat eselon II dan III.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, pada tahun 2022 (usulan 2021) ada sebanyak 52 orang yang telah pindah dan pada tahun 2023 (usulan 2023) sebanyak 21 orang.
Tidak diketahui secara pasti apa penyebab Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil saat itu dengan mudahnya memberikan rekomendasi kepindahan sejumlah pejabatnya. Kemungkinan, penyidik KPK juga akan menelisik hal tersebut. (R-01)