Izin Tambang Galian Tanah di Blok Rokan Dipertanyakan, Dari Mana PT Pertamina Hulu Rokan Dapat Izin?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Keberadaan lahan galian C (tanah urug) di wilayah kerja Rokan dipertanyakan izin eksploitasinya. Apalagi, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku operator Blok Rokan diduga memerintahkan vendornya PT Rifansi Dwi Putra untuk melakukan penambangan yang berada di kilometer 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pengakuan koordinator lapangan PT Rifansi Dwi Putra, Zulhendri yang ada di lokasi tambang kepada Tim LPPHI diketahui kalau lokasi penambangan tanah urug itu merupakan lahan milik PT PHR. Zulhendri menyatakan bahwa lahan milik PHR itu sempat dipinjam warga untuk menanam sawit.
"Ini masih ada sebaris lagi sawit ini yang lahan PHR dipinjam warga untuk menanam sawit," kata Zulhendri kepada tim LPPHI dalam keterangan tertulis kepada SabangMerauke News, Jumat (21/1/2022).
Menurut keterangan seorang pengemudi truk PT RDP bernama Yusrizal, saat itu ada 60 dump truck yang bekerja mengangkut tanah urug dari lokasi Km 16 Gang Janda Bangko Pusako ke lokasi penyiapan sumur bor PHR yang berada sekitar 20 km dari lokasi tambang tanah urug.
Dugaan menambang di lahan tak memiliki IUP ini diperkuat sebelumnya oleh keterangan Koordinator Inspektur Tambang Diary Sazali Puri Dewa Tari sebelumnya. Diary mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan upaya apa pun terhadap penambangan yang tidak memiliki IUP. Ia beralibi hal tersebut murni wilayah hukum yang penindakannya dapat dilakukan oleh kepolisian.
Berbeda halnya dengan tambang milik PT Batatsa dan PT Bahtera Bumi Melayu, menurut Diary, kedua tambang itu memiliki IUP, namun masih berstatus eksplorasi sehingga dia bisa bertindak melakukan pembinaan.
Kemudian, ketika Tim LPPHI mendatangi lokasi tambang PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rohil, terlihat lokasi bekas galian itu sudah kosong dari aktifitas penambangan. Namun tidak terlihat ada police line atau garis polisi di lokasi tersebut setelah pada 12 Januari 2022 ditertibkan oleh Inspektur Tambang Riau bersama Tim Ditreskrimsus Polda.
Terkait hal ini, dari lokasi tambang, LPPHI telah melayangkan surat konfirmasi ke Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Jafee A Suardin. Konfirmasi tersebut diajukan untuk mengetahui apakah benar saat ini di WK Migas PT PHR di Blok Rokan ada kegiatan penambangan tanah urug atau tidak.
Perihal konfirmasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina hingga Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi Riau.
LPPHI juga telah meminta kepada Jafee untuk dapat memberikan penjelasan apa dasarnya bisa ditambang dan apakah kegiatan tersebut sudah memiliki IUP Operasi Produksi sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 atau tidak.
Namun, hingga rilis ini dipublikasikan, belum ada keterangan maupun bantahan dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan. (*)