Hakim Tolak Keberatan SKK Migas dan Chevron, Kasus Pencemaran Limbah Minyak Blok Rokan Jalan Terus
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kian menarik. Gugatan yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas dan sejumlah instansi lain soal pencemaran lingkungan limbah minyak Blok Rokan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal tersebut menindaklanjuti putusan sela ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menolak seluruh keberatan (eksepsi) tergugat.
"Perkara lanjut. Agenda sidang selanjutnya pembuktian," terang Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik SH kepada media, Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim PN Pekanbaru dalam putusan selanya menolak seluruh eksepsi dan keberatan para tergugat perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi (TTM) Blok Rokan.
Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) itu ke agenda pembuktian.
Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.
LPPHI menurunkan lima kuasa hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.
Terkait putusan sela itu, Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH menyatakan memberi apresiasi atas keputusan majelis hakim perkara tersebut dan angin segar bagi masyarakat Blok Rokan yang terdampak limbah TTM B3 akibat operasi PT CPI.
"Kita memberi apresiasi atas putusan ini dan kita saat ini tentu semaksimal mungkin menyiapkan pembuktian atas gugatan kita ini," ungkap Josua. (*)