SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Suap PT Adimulia Agrolestari dan TPPU Terdakwa Eks Kakanwil BPN Riau Syahrir Ditunda Gara-gara Ini

Sigit Eka Yunanda 22/05/2023  ❘  21:46 WIB • Hukrim
Bagikan :
Sidang Suap PT Adimulia Agrolestari dan TPPU Terdakwa Eks Kakanwil BPN Riau Syahrir Ditunda Gara-gara Ini

Sidang kasus suap PT Adimulia Agrolestari dan TPPU dengan terdakwa eks Kakanwil BPN Riau, Senin (22/5/2023) batal digelar. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Persidangan lanjutan perkara dugaan suap PT Adimulia Agrolestari dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, Muhammad Syahrir, Senin, (22/5/2023) batal digelar. Sidang baru akan dilaksanakan besok Selasa (26/5/2023). 

Penundaan ini terjadi lantaran terdakwa Syahrir pada saat bersamaan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Palembang. 

"PU (Penuntut Umum) tidak dapat menghadirkan terdakwa karena terdakwa ada agenda memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Senin. 

Perkara dengan nomor registrasi 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr ini sudah menjalani sebanyak enam kali persidangan. Adapun agenda yang bergulir saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Aliran Uang dari Perusahaan

Dalam persidangan pekan lalu, terungkap kalau Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Syahrir ternyata tak hanya menerima uang suap dari PT Adimulia Agrolestari (AA) dalam pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun sawit perusahaan. Namun, sejumlah perusahaan perkebunan lainnya juga 'dipeloroti' uang mencapai miliaran rupiah. Salah satunya bersumber dari PT Eka Dura Indonesia, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir.

Pejabat legal PT Eka Dura Indonesia, Ahmad Fahmy Halim dalam kesaksian pada persidangan Selasa (16/5/2023) mengaku menyerahkan uang kepada Syahrir sebesar Rp 1 miliar. 

Adapun uang tersebut merupakan permintaan Syahrir untuk memuluskan proses pengajuan HGU. Jumlah uang yang awalnya diminta Syahrir, kata Ahmad sebesar Rp 5 miliar. Namun perusahaan tak bisa menyanggupi.

Belakangan, uang yang diduga diminta Syahrir berkurang menjadi Rp 3,5 miliar dan turun lagi menjadi Rp 2,5 miliar. Tapi, PT Eka Dura hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 1 miliar.

Ahmad menjelaskan, penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini, Pekanbaru. Namun, sebelumnya Ahmad telah bertemu dengan Syahrir di ruang kerja Kantor BPN Riau di Jalan Pepaya.

Ahmad lantas membawa uang yang sudah disiapkan di dalam mobil dan dikemas pada sebuah tas koper merek President. Di rumah dinas Syahrir, seorang perempuan bernama Mila sudah menunggu. Mila merupakan keponakan Syahrir.

"Koper saya serahkan di rumah dinas kepada perempuan Mila. Lalu saya langsung pulang," kata Ahmad. 

 

Mila yang juga dihadirkan dalam persidangan tak membantah telah menerima tas koper dari Ahmad. 

"Benar saya menerimanya, Pak, " kata Mila.

Mila rupanya telah dititipkan pesan oleh Syahrir, kalau saat penyerahan koper tidak perlu membuat tanda terima atau pun difoto. 

"Kalau dia minta foto dan tanda tangan jangan mau," ujar Mila.

Koper tersebut kemudian disimpan Mila di dalam kamar rumah. Kemudian ia kembali masuk kantor. 

Penyerahan koper dilakukan Mila kepada Syahrir pada sore harinya. Mila menyebut kalau Syahrir telah menerima koper yang dititipkan tersebut.

Dalam persidangan tadi, Syahrir beralibi kalau koper tersebut bukan berisi uang. Ia menyebut kalau koper hanyalah berisi pakaian kerabatnya bernama Rusdi yang tertinggal dan mau dibawa ke Pelalawan.

Uang Dari Perusahaan Lain

Ikhwal adanya penyerahan uang kepada eks Kakanwil BPN Riau Syahrir ternyata tak hanya dilakukan oleh PT Adimulia Agrolestari. Surat dakwaan jaksa KPK mengungkap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau diduga memberikan uang kepada Syahrir. Fulus diberikan diduga berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat tanah dan HGU perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Fandi dalam surat dakwaannya menyebut selama bertugas menjadi Kakanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah dari sejumlah perusahaan. Tak hanya dari PT Adimulia Agrolestari, namun juga dari korporasi kelapa sawit besar lainnya di Riau.

Di antaranya, dakwaan KPK menyebut nama-nama sejumlah perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau dan PTP Nusantara V.

KPK juga menyebut nama perusahaan lain yakni PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

Dalam uraiannya, jaksa KPK menyebut Syahrir juga menerima uang dari pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau. Pemberian uang dari anak buahnya itu terkait pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di antara pegawai BPN yang disebut menyerahkan uang kepada Syahrir yakni Risna Virgianto yang adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019-2021. Uang disebut diterima Syahrir memang kecil yakni Rp 15 juta.

 

Selain itu, juga ada pemberian dari seorang bernama Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/ permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.

Aliran uang lain yang disebut dalam dakwaan KPK diberikan oleh Jusman Bahudin terkait pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp 80 juta. Lalu ada juga dari Ahmad Fahmy Halim terkait perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp 1 miliar.

Seorang notaris di Kampar bernama Siska Indriyani disebut memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

Pemberian lain diperoleh dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/ PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp 10 juta.

Nama lain yang disebut yakni Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group yang meliputi afiliasi perusahaan antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya dan PT Meridan Sejati Surya Plantation sebesar Rp 15 juta. 

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi ke majemen perusahaan yang disebut dalam dakwaan KPK tersebut.

Sidang pimpin majelis hakim diketuai Salomo Ginting dan dua hakim anggota yakni Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi. 

Total Suap Rp 20,97 Miliar

Adapun total uang dugaan gratifikasi yang diterima Syahrir mencapai Rp 20,97 miliar yang tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. 

Total uang yang diterima Syahrir tersebut adalah akumulasi saat ia menjabat di Kakanwil BPN Maluku Utara dan Kakanwil BPN Riau. Rinciannya, sebesar Rp 5,78 miliar diterima saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15,18 miliar saat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Riau.

 

Jaksa KPK menyebut uang itu diterima dari perusahaan-perusahaan/ perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah dan dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Saat bertugas di Kanwil BPN Maluku Utara sejak tahun 2017 hingga 2019, Syahrir disebut menerima uang dari PT Jababeka Morotai, PT Industrial Wedabay Industrial Park (IWIP), PT Teka Mining Resources dan PT PLN dalam  pengurusan hak atas tanah.

Syahrir juga disebut menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan perincian penerimaan uang antara lain, dari Tentrem Prihatin (Kabid Hubungan Hukum) tahun 2018-Juni 2019 sebesar Rp16.800.000. Dari Endah Retnowati sebagai Kasi Sengketa Kanwil BPN Maluku Utara sebesar Rp15 juta dan dari Armenius Pao sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Halmahera Utara sebesar Rp10 juta.

Uang Disimpan di Bank

KPK dalam dakwaannya menyebut uang hasil gratifikasi itu ditempatkan di sejumlah rekening perbankan antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Panin, Bank Maybank serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama M Syahrir dan juga Eva Rusnati yang merupakan istri M Syahrir.

Melalui uang tersebut, sejumlah aset dibeli berupa properti tanah tersebar di sejumlah tempat serta juga untuk pembelian mobil.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari perusahaan/ perwakilan perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah dan juga dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya," kata jaksa KPK.

Syahrir didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :AdimuliaAgrolestariSuapHGUHakGunaUsahaEkaDuraIndonesiaSyahrirBPNRiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Mantan Pemain Timnas Indonesia Budi Sudarsono Ikut Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kepulauan Meranti, Tim Setwan Digilas 9 Gol

    Mantan Pemain Timnas Indonesia Budi Sudarsono Ikut Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kepulauan Meranti, Tim Setwan Digilas 9 Gol

    Sport •
    22/05/2023 ❘ 21:01 WIB
  • Pengeboran Sumur Minyak PHR Diprotes Warga karena Picu Dugaan Pencemaran, DLH Rokan Hilir akan Turunkan Tim ke Lokasi

    Pengeboran Sumur Minyak PHR Diprotes Warga karena Picu Dugaan Pencemaran, DLH Rokan Hilir akan Turunkan Tim ke Lokasi

    Umum •
    22/05/2023 ❘ 19:05 WIB
  • DPRD Singgung Janji Lelang Dini, Tapi Serapan Anggaran Dinas PUPR Riau Malah Rendah

    DPRD Singgung Janji Lelang Dini, Tapi Serapan Anggaran Dinas PUPR Riau Malah Rendah

    Daerah •
    22/05/2023 ❘ 18:42 WIB
  • Kapolres Ini Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Janda 5 Anak yang Ditahan Kejaksaan

    Kapolres Ini Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Janda 5 Anak yang Ditahan Kejaksaan

    Daerah •
    22/05/2023 ❘ 17:07 WIB
  • Sekdaprov Riau SF Hariyanto Keluar dari Gedung KPK, Jawab Pertanyaan Wartawan dengan Senyuman

    Sekdaprov Riau SF Hariyanto Keluar dari Gedung KPK, Jawab Pertanyaan Wartawan dengan Senyuman

    Hukrim •
    22/05/2023 ❘ 16:30 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan