Pengeboran Sumur Minyak PHR Diprotes Warga karena Picu Dugaan Pencemaran, DLH Rokan Hilir akan Turunkan Tim ke Lokasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akan turun melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan warga yang sumurnya tercemar dampak aktivitas pengeboran sumur minyak oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Insyaallah hari Kamis ini kita turunkan tim untuk verifikasi dugaan pencemaran sumur warga Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, Suwandi S.Sos kepada SabangMerauke News, Senin (22/5/2023).
Suwandi menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Pemerintah Kepenghuluan Manggala Sakti terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Datuk Penghulu Manggala Sakti, Muslim SE tertanggal 16 Mei 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir.
Surat pengaduan dilayangkan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat RT 003 RW 014 Dusun Manggala Lima Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih tentang pengeboran minyak PT Pertamina Hulu Rokan yang berdampak terhadap lingkungan.
Dalam pengaduannya, Penghulu Manggala Sakti menyebut dugaan pencemaran diindikasi telah membuat air sumur berubah warna dan berasa asam. Selain itu, udara lingkungan kini berbau limbah. Keluhan lain yakni munculnya kebisingan akibat pengeboran sumur minyak mengakibatkan warga susah tidur.
Sebelumnya, warga terdampak pengeboran sumur minyak PHR sudah menggelar aksi unjuk rasa damai di lokasi proyek pada Agustus 2022 lalu. Namun, mediasi yang digelar tak menghasilkan kesepakatan apapun. Warga kecewa lantaran PHR dan mitra kerjanya tidak memiliki kepedulian terhadap warga sekitar.
Dalam mediasi terakhir yang digelar pada 18 Mei lalu juga tak membuahkan kesepakatan bersama. Warga lantas menuntut agar rig tidak dioperasikan sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
"Kami Pemerintah Kepenghuluan Menggala Sakti memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir agar menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Penghulu Menggala Sakti dalam surat pengaduannya ke Kadis DLH Rokan Hilir.
Dugaan Air Tercemar
Diwartakan sebelumnya, sejumlah warga di Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir melakukan protes keras terhadap aktivitas pengeboran sumur minyak oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dampak dari pengeboran diduga telah menyebabkan sumur air warga tercemar.
Warga melayangkan protes agar PHR bertanggung jawab atas terjadinya perubahan kualitas air sumur di rumahnya. Mereka khawatir sumur air warga yang diduga tercemar bila dikonsumsi akan berdampak pada kesehatan.
Datuk Penghulu Manggala Sakti, Muslim menjelaskan, protes warga sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2022 lalu. Tapi sampai saat ini tuntutan masyarakat terdampak belum dipenuhi oleh PHR.
Menurutnya, PHR mengklaim batas radius terdampak yang bisa dicover hanya yang jaraknya maksimal 50 meter. Namun, dalam kenyataannya, sumur warga yang berada di luar radius 50 meter telah diduga terdampak aktivitas pengeboran minyak oleh kontraktor cucu perusahaan Pertamina tersebut.
"Kata PHR standarnya hanya radius 50 meter. Tapi fakta di lapangan di luar radius pengeboran itu juga kena dampaknya," kata Muslim, Kamis (18/5/2023) lalu.
Ia menerangkan, air sumur warga berbau dan berasa kandungan zat tertentu ketika diminum. Air juga mengalami perubahan warna dan saat dikonsumsi terasa seperti ada kandungan besi.
Muslim mengaku kalau pihaknya pernah melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lewat sepucuk surat. Namun warganya lebih fokus terhadap janji PHR yang akan membayar kompensasi.
"Akan tetapi sampai kini tak kunjung dibayarkan," tegasnya.
Menurut Muslim, masyarakat tidak banyak menuntut PHR dan tuntutan dinilai sangat wajar. Warga hanya meminta kompensasi yakni uang sebesar Rp 20 ribu per hari untuk membeli air mineral dan keperluan masak.
Ia menjelaskan ada sekitar 35 kepala keluarga (KK) yang terkena imbas pengeboran sumur minyak PHR tersebut. Adapun warga yang terdampak bertempat tinggal berjarak sekitar 100 meter hingga 160 meter dari lokasi pengeboran sumur minyak PHR.
"Sementara perusahaan mengklaim standar yang diberikan kompensasi hanya yang berjarak sampai 50 meter," kata Muslim.
Muslim menjelaskan, terhadap warga yang tinggal radius hingga 50 meter dari lokasi pengeboran sumur minyak, diberi kompensasi sebesar Rp 50 ribu per orang.
"Jadi kalau di dalam rumah tersebut ada tuh orang, kompensasinya Rp 50 ribu dikali tujuh. Ini dibayar selama pengeboran berlangsung," tegas Muslim.
Hingga berita ini diterbitkan, Secretary Corporate PT PHR Rudi Ariffianto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan. (R-02)