Menteri dari NasDem Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Respon Jokowi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon spekulasi kasus yang menjerat Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate yang disidik Kejaksaan Agung.
Ia menyebut kasus yang menimpa menteri asal Partai NasDem tersebut tak ada intervensi politik dari pihak manapun. Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.
Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Hal ini menjawab pertanyaan wartawan ihwal adanya dugaan intervensi politik dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Jokowi meminta seluruh pihak untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut.
Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi.
Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate.
Johnny menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)