Walhi Riau Dukung Penolakan Tambang Batu Bara di Kuansing, Desak Gubernur dan Bupati Bertindak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aktivitas tambang batu bara di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau diprotes keras masyarakat. Warga setempat khawatir kegiatan pertambanganan tersebut akan merusak kelestarian lingkungan hidup dan berdampak buruk pada kelangsungan kebun karet dan kelapa sawit mereka.
Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Pulau Bayur (FMPPB) Emar menyatakan pihaknya sudah menggencarkan aksi protes pada 9 Mei 2023 lalu. Tindakan itu bertujuan menghentikan perusahaan membawa alat berat masuk melintasi jalan di kampung mereka.
"Masyarakat Pulau Bayur menolak aktivitas pertambangan karena menggunakan fasilitas jalan desa. Aktivitas tersebut telah merusak jalan desa dan menghambat jalur distribusi perdagangan kebun karet dan sawit," kata Emar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Emar menyatakan, apabila aktivitas tambang terus dibiarkan, kebun karet dan sawit yang produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga akan terusik.
"Rusak dan hilangnya tanah akan membuat kami jadi orang tua yang gagal mewariskan lingkungan hidup yang baik termasuk sumber penghidupan dari kebun-kebun ini. Karena itu kami tolak keberadaan perusahaan dan tambang batu bara di sini,” sebut Emar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Even Sembiring menyatakan, penolakan masyarakat Desa Pulau Bayur terhadap keberadaan aktivitas tambang batu bara tersebut wajar.
”Walhi Riau secara tegas menjadi sahabat dan saudara bagi setiap komunitas yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penolakan terhadap keberadaan terhadap tambang batu bara itu merupakan hak konstitusional masyarakat, apalagi mereka mempunyai dasar legalitas dan kepemilikan hak secara faktual,” terang Even Sembiring.
Berdasarkan penelusuran Walhi Riau, keberadaan perusahaan batu bara tersebut bermula dari Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.434.a/X/2014 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan galian Batubara kepada PT Fabrik Komponen Industri Energi (FKIE). Surat diteken oleh Bupati Kuansing pada 15 Oktober 2014 silam. Namun, menurut Walhi Riau, dalam satu tahun terakhir, aktivitas di lapangan dikerjakan oleh PT Lingkaran Dewaro Energi (LDE).
Konflik antara masyarakat Desa Pulau Bayur dengan korporasi tambang tersebut telah dimulai pada sekitar Oktober 2022, ketika PT LDE melakukan aktivitas pengeboran di kebun masyarakat. Upaya sosialisasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pun tidak membuahkan hasil. Masyarakat tetap tidak bergeming dan terus menolak keberadaan tambang batu bara di kampung mereka.
Even menjelaskan, berdasarkan dokumen izin PT FKIE yang terbit pada 15 Oktober 2014, seharusnya perusahaan sudah tidak layak untuk melanjutkan aktivitas tambang. Hal tersebut tercantum dalam diktum kedelapan dokumen izin yang menyebut pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak memenuhi kewajiban dan larangan dalam diktum keempat, kelima, dan keenam dokumen izin, maka izinnya dapat diberhentikan sementara, dicabut, atau dibatalkan.
Adapun ketentuan dalam diktum yang diwajibkan atau dilarang meliputi larangan dipindah tangankan, kewajiban penyelesaian hak pihak ketiga dan penyampaian RKAB selambat-lambatnya setelah 60 hari kerja setelah izin ini.
Even menerangkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak mempunyai kewenangan pencabutan/ pembatan izin dan penerapan sanksi administratif. Namun, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi sudah sepatutnya mengambil posisi berpihak pada masyarakat. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan PT FKIE yang kini aktivitasnya dilakukan PT LDE telah menciderai kewajiban yang diberikan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Bupati Kuantan Singingi harus mengambil sikap tegas berpihak kepada masyarakat yang menolak. Caranya tentu dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM agar melakukan evaluasi terhadap izin tersebut,” tegas Even Sembiring.
Menurutnya, tindakan pembiaran aktivitas tambang akan memperlihatkan komitmen buruk Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Provinsi Riau atas komitmen global dan Indonesia untuk mengakselerasi laju transisi energi.
"Hal ini bukan hanya akan mengakibatkan masyarakat Desa Pulau Bayur merasakan dampak buruk kerusakan lingkungan, tapi juga seluruh tanah Riau dan bumi ini makin merasuk ke dalam lubang krisis iklim yang lebih dalam," kata Even.
Walhi Riau juga meminta secara tegas agar Menteri ESDM mencabut izin PT FKIE atau PT LDE. Seruan ini juga harus didukung oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengirim surat permohonan pencabutan izin kepada Menteri ESDM.
”Membiarkan PT FKIE atau PT LDE artinya mengorbankan masyarakat Desa Pulau Bayu. Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Gubernur Riau, Menteri ESDM harus mengambil sikap tegas. Mencabut cabut IUP Operasi Produksi PT FKIE dan mengambil kebijakan tepat,” tutup Even Sembiring.
Manajemen PT FKIE atau PT LDE belum dapat dikonfirmasi terkait klaim Walhi Riau ini. (*)