Verifikasi Utang Rp 198 Triliun, Garuda Indonesia Diberi Batas Waktu 60 Hari
SabangMerauke News, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyetujui usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk. Hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyikapi secara positif keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang ditetapkan hari ini. Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Dengan begitu, proses verifikasi utang atau tagihan debitur sebesar Rp198 triliun melalui PKPU akan berlangsung hingga 60 hari ke depan.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan, Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Perpanjangan itu, lanjut Irfan, sekaligus memberi waktu kepada manajemen untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara. Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung. (*)