Negara Pinjam Uang Rp 80 Ribu Sejak 1950 Belum Dikembalikan, Warga Padang Gugat Jokowi Rp 60 Miliar
SabangMerauke News, Sumatera Barat - Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pada Rabu (19/1/2022) telah dilakukan tahap mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrof menjelaskan kronologi awal gugatan tersebut.
Peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno.
Dalam pasal 1 di UU tersebut dijelaskan jika Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.
Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang. Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.
Jumlah pinjaman diatur di UU itu pada pasal 4 dan 8.
Disebutkan surat pinjaman berbungan 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.
Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.
Pinjamkan Rp 80.300 di tahun 1950
Pada tahun 1950, Hardjanto yang diketahui sebagai pengusaha keturunan Tionghoa itu memberikan pinjaman sebesar Rp 80.300. Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.
Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.
Pada bukti surat pinjaman, ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto. Yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.
Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar.
Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409. Bunga pinjaman pokok Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Pinjaman Pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.
Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.
"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.
Gugat Presiden hingga DPR RI Mendrofa mengatakan pihaknya menggugat Presiden RI sebagai tergugat I. Serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II dan turut tergugat III DPR RI.
Mendrofa menjelaskan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Sementara itu, Presiden RI yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI, namun didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membenarkan perihal gugatan itu.
"Ya benar memang ada, jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi,"ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian. (*)