Kejaksaan Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol Pekanbaru-Padang, 3 Orang dari Kantor BPN
SABANGMERAUKE, SUMBAR - Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Padang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.
Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.
Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.
"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar, Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Suyanto mengatakan 13 tersangka itu dibagi dalam 11 berkas perkara. Satu perkara digabung untuk tiga tersangka dari BPN.
Suyanto yang didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Fifin Suhendra mengatakan kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021 lalu.
Kerugian Negara Rp 27,8 Miliar
Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak. Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.
"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.
Kronologi Kasus
Menurut Suyanto kronologi kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.
Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 202, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
Tiba di Gedung KPK, Bupati Kuansing Seret Koper Warna Ungu