Ngemplang Bayar Pajak, Kanwil DJP Sita Aset Wajib Pajak di Riau Sebesar Rp 6,85 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 20 aset milik pengemplang pajak di Riau disita oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Tindakan keras tersebut dilakukan lantaran wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya ke negara.
Ada sebanyak 20 aset yang disita DJP Riau. Total nilainya mencapai Rp 6,85 miliar. Kegiatan sita serentak aset perdana ini dilakukan bagi pengemplang pajak tahun 2023.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono menerangkan, aset yang disita meliputi 3 rekening, 5 unit mobil, 3 persil tanah dan bangunan, 4 unit truk, 1 unit mobil barang dan 4 mobil tangki.
"Total nilai ditaksir mencapai Rp 6,85 miliar," terang Eko Budihartono kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Ia menjelaskan aset pengemplang pajak disita karena sebelumnya merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Lokasi penyitaan aset dilakukan di sejumlah daerah di Riau. Meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir, serta diikuti oleh 8 KPP.
Pihaknya lebih melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak sebelum melakukan penyitaan.
"Namun bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka maka DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak," kata Eko.
Ia menjelaskan, dalam hal utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, maka DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Sedangkan untuk aset sita berupa rekening dapat dilakukan pemindahbukuan.
DJP berharap tindakan ini dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara.
"Kegiatan sita serentak sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban wajib pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan," pungkas Eko. (*)