KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Caleg Partai NasDem Kepulauan Meranti, Apa Masalahnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengembalikan berkas pendaftaran caleg Partai NasDem. Langkah tersebut dilakukan karena ditemukan ketidakcocokan nama pengurus partai berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU.
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid menuturkan berkas Partai Nasdem untuk sementara dikembalikan. Pihaknya menemukan ketidaksinkronan nama Sekretaris DPD NasDem yang tertera di dalam SK kepengurusan yang terdapat di dalam Sisten Informasi Politik (Sipol) dengan yang ada di Silon.
"Syarat untuk diterimanya itu kedua SK-nya harus sinkron. Jadi cuma itu yang menjadi permasalahan. Artinya mereka belum memenuhi syarat dalam hal kepengurusan, sehingga berkas dikembalikan," jelas Abu Hamid, Kamis (11/5/2023).
KPU meminta agar Partai NasDem Kepulauan Meranti melakukan koordinasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem untuk meminta mengeluarkan SK sekretaris partai yang baru. Selanjutnya berkas tersebut bisa diunggah ulang ke dalam aplikasi Silon.
"Mereka masih punya hak datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran ulang. Infonya mereka akan secepatnya menyelesaikan persoalan itu," terang Abu Hamid.
Ketua Partai NasDem Kepulauan Meranti Roni Samudera mengakui hal tersebut bukanlah kendala namun hanya persoalan biasa dalam proses pendaftaran.
"Sebenarnya bukan kendala, tetapi itu hanya mis koneksi antara aplikasi Silon dan Sipol. Itu hanya proses, alhamdulillah sudah kita lalui dan selesai," ungkap Roni.
Ia menegaskan kalau berkas bacaleg mereka sudah dinyatakan lengkap oleh KPU. Pihaknya telah melengkapi formasi bacaleg di seluruh dapil sebanyak 30 orang.
"Kita menargetkan satu dapil satu kursi. Di situ ada satu petahana dan dua mantan anggota DPRD," tambah Roni.
Kemarin, KPU Kepulauan Meranti menerima berkas pendaftaran caleg dari dua partai yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Untuk berkas PDI Perjuangan, KPU menyatakan telah lengkap dan dapat diterima. (R-01)