Tok! Pilkades Serentak di Kepulauan Meranti Ditunda Hingga 2025, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil kebijakan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga tahun 2025 mendatang.
Keputusan itu diambil usai digelarnya Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/5/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengatakan penundaan Pilkades atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi ini bukanlah kehendak kita," kata Asmar.
Arahan Kemendagri tertuang dalam surat dengan nomor: 100.3.5.5/ 244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Apalagi waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
"Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial," ujarnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah menerangkan, sesuai arahan Kemendagri, pada tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, jika dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.
"Kalau dilaksanakan juga maka lewat dari bulan Desember 2023. Itulah adalah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," kata Irman.
Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli tahun 2025 mendatang. Rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait dan akan dituangkan dalam Keputusan Bupati untuk dilaporkan pada Kemendagri.
"Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari PNS berdasarkan usulan dari kecamatan," kata Irman.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Kepulauan Meranti, para asisten, Kepala OPD, kepala bagian dan seluruh camat di Kepulauan Meranti. (R-01)