SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

Raya Desmawanto 20/01/2022  ❘  16:30 WIB • Hukrim
Bagikan :
Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

Dr Dahlan SH, MH yang merupakan ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Pekanbaru. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pelalawan didesak untuk mengajukan upaya hukum banding terkait vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi Kepala Desa Merbau, Bunut, Kabupaten Pelalawan, Edi Maskor. Edi Maskor dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Meski putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu tepat 2/3 dari tuntutan, namun jaksa diminta untuk menggunakan haknya mengajukan banding. Hal tersebut akan mencerminkan sikap jaksa yang tegas dalam pemberantasan korupsi.

"Jaksa harus banding dengan putusan hakim tersebut. Putusan itu sangat lembek dan ringan sekali. Kami meminta jaksa untuk mengajukan banding secepatnya," tegas Ketua Rumah Keadilan Riau (RKR), Pagar Sianturi SH kepada SabangMerauke News, Kamis (20/1/2022).

BERITA TERKAIT:  Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan SH, MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Edi Maskor dalam persidangan, Senin (17/1/2022). Dahlan adalah juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini memang diawali oleh tuntutan ringan jaksa penuntut dari Kejari Pelalawan. Edi Maskor hanya dituntut jaksa hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau

Menurut Pagar, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Meski kelas korupsinya tingkatan pemerintahan desa, namun kasus-kasus korupsi keuangan desa saat ini massif dan marak terjadi. Putusan yang ringan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.

"Itu putusan yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahkan, jika pun ada pengembalian kerugian negara, tetap saja putusan yang dijatuhkan mestinya lebih berat. Kalau hanya karena pertimbangan kerugian negara sudah dikembalikan lalu dituntut dan divonis ringan, maka lebih baik semua kasus korupsi dimusyawarahkan saja," sindir Pagar yang juga merupakan Ketua LBH Visi Keadilan Nusantara ini.

BACA JUGA:  Kades di Rokan Hilir Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta

Pagar menegaskan, kasus korupsi keuangan desa kini menjadi tren yang begitu massif terjadi. Ia khawatir vonis ringan korupsi uang desa juga akan menjadi tren dan kebiasaan yang berulang terjadi.

"Korupsi uang desa jangan dipandang sebelah mata. Ada berapa ribu desa di Riau? Bayangkan jikalau uang desa dikorupsi, tapi hukumannya ringan," tegas Pagar.

Padahal kata Pagar, Presiden Jokowi telah menggelontorkan uang ke desa dalam jumlah yang besar dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya. Harapannya, arus uang ke desa itu dapat dimanfaatkan untuk stimulus pembangunan desa, khususnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Kalau uang dari pusat yang digelontorkan Presiden Jokowi ternyata dikorupsi di desa, maka ini tidak memberi keadilan bagi warga desa," pungkas Pagar.

Putusan ringan terhadap Kades Merbau, Edi Maskor ini juga mendapat sindiran keras netizen. Suara nyinyir dan sinis disuarakan sejumlah warganet yang menyoroti betapa ringannya hukuman untuk pencuri uang rakyat.

"Jadi koruptor juga lah, enak ya kayaknya," komentar Syah*** dalam kolom komentar grup Facebook, Selasa (18/1/2022).

"Masak hukumannya 1 tahun. Sedangkan maling bongkar rumah hukumannya 2 sampai 3 tahun. Kok korupsi rugikan uanh rakyat cuma hukuman 1 tahun," tulis Jun***.

"Apa apa dengan pengadilan Tipikor Pekanbaru?"  komentar Jun*** lagi.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan lewat sidang secara virtual, majelis hakim menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan kejahatan tipikor yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Dahlan dalam amar putusannya.

Edi Maskor juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini memang diawali oleh tuntutan ringan jaksa penuntut dari Kejari Pelalawan. Edi Maskor hanya dituntut jaksa hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dengan demikian, putusan majelis hakim ini persis 2/3 dari tuntutan jaksa yang membuat jaksa tak harus banding. Jaksa juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ringan tipikor ini.

Edi Maskor sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu. Surat dakwaan jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 573 juta. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Vonis Ringan Kades PelalawanEdi MaskorKades MerbauKejari PelalawanBanding

BERITA TERKAIT :

  • Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

    Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

    Hukrim •
    18/01/2022 ❘ 19:01 WIB
  • Vonis Ringan Koruptor Uang Desa, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Hukum Kades di Pelalawan Cuma 1 Tahun Penjara!

    Vonis Ringan Koruptor Uang Desa, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Hukum Kades di Pelalawan Cuma 1 Tahun Penjara!

    Hukrim •
    18/01/2022 ❘ 09:50 WIB
  • Inilah Trio

    Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau

    Hukrim •
    24/12/2021 ❘ 15:55 WIB
  • Waduh! PT Pekanbaru Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Jadi 2 Tahun, Padahal BPK Hitung Kerugian Negara Rp 114 Miliar

    Waduh! PT Pekanbaru Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Jadi 2 Tahun, Padahal BPK Hitung Kerugian Negara Rp 114 Miliar

    Hukrim •
    23/12/2021 ❘ 10:05 WIB
  • Tuntutan Ringan 1,5 Tahun untuk Kades Merbau Pelalawan Edi Maskor Korupsi Rp 573 Juta: Layakkah Alasan Jaksa Ini?

    Tuntutan Ringan 1,5 Tahun untuk Kades Merbau Pelalawan Edi Maskor Korupsi Rp 573 Juta: Layakkah Alasan Jaksa Ini?

    Hukrim •
    21/12/2021 ❘ 07:28 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan