Vonis Ringan Koruptor Uang Desa, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Hukum Kades di Pelalawan Cuma 1 Tahun Penjara!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap Kepala Desa Merbau, Bunut, Kabupaten Pelalawan, Edi Maskor yang menjadi terdakwa korupsi keuangan desa. Majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam persidangan, Senin (17/1/2022).
Dahlan adalah juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam amar putusan yang dibacakan lewat sidang secara virtual, majelis hakim menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan kejahatan tipikor yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Dahlan dalam amar putusannya.
Edi Maskor juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini memang diawali oleh tuntutan ringan jaksa penuntut dari Kejari Pelalawan. Edi Maskor hanya dituntut jaksa hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Kades di Rokan Hilir Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
Dengan demikian, putusan majelis hakim ini persis 2/3 dari tuntutan jaksa yang membuat jaksa tak harus banding. Jaksa juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ringan tipikor ini.
Edi Maskor sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu. Surat dakwaan jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 573 juta. (*)