Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Vonis ringan 1 tahun penjara untuk Kepala Desa Merbau, Bunut, Kabupaten Pelalawan, Edi Maskor yang menjadi terdakwa korupsi keuangan desa mendapat sindiran keras netizen. Suara nyinyir dan sinis disuarakan sejumlah warganet yang menyoroti betapa ringannya hukuman untuk pencuri uang rakyat.
"Jadi koruptor juga lah, enak ya kayaknya," komentar Syah*** dalam kolom komentar grup Facebook, Selasa (18/1/2022).
"Masak hukumannya 1 tahun. Sedangkan maling bongkar rumah hukumannya 2 sampai 3 tahun. Kok korupsi rugikan uanh rakyat cuma hukuman 1 tahun," tulis Jun***.
"Apa apa dengan pengadilan Tipikor Pekanbaru?" komentar Jun*** lagi.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan SH, MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Edi Maskor dalam persidangan, Senin (17/1/2022). Dahlan adalah juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
BACA JUGA: Kades di Rokan Hilir Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
Dalam amar putusan yang dibacakan lewat sidang secara virtual, majelis hakim menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan kejahatan tipikor yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Dahlan dalam amar putusannya.
Edi Maskor juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini memang diawali oleh tuntutan ringan jaksa penuntut dari Kejari Pelalawan. Edi Maskor hanya dituntut jaksa hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim ini persis 2/3 dari tuntutan jaksa yang membuat jaksa tak harus banding. Jaksa juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ringan tipikor ini.
Edi Maskor sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu. Surat dakwaan jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 573 juta. (*)