Tuntutan Ringan 1,5 Tahun untuk Kades Merbau Pelalawan Edi Maskor Korupsi Rp 573 Juta: Layakkah Alasan Jaksa Ini?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum hanya memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa Edi Maskor dalam kasus korupsi dana desa di Pelalawan. Edi yang merupakan Kepala Desa Merbau, Bunut ini hanya dituntut 1,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Edi dinyatakan jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 573 juta pada 2018 lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (20/12/2021) jaksa penuntut meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Edi Maskor justru tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 4 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membebaskan Edi dari dakwaan primer tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang dapat diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 573 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Usai sidang, SabangMerauke News menanyakan kepada jaksa penuntut alasannya menuntut terdakwa kades Edi Maskor dengan hukuman yang terbilang ringan, bila dibandingkan dengan kasus korupsi dana desa sejenis di Riau selama ini. Menurut sang jaksa tersebut, Edi Maskor telah menitipkan uang yang dikorupsinya ke kejaksaan sebesar Rp 573 juta.
"Pertimbangannya karena terdakwa sudah mengembalikan dan menitipkan uang kerugian negara tersebut," kata jaksa tersebut. (*)