Proyek Payung Elektrik Rp 42 Miliar Masjid An Nur Riau Bikin Gaduh: Kontraktor Diblacklist, Kejati Riau Mulai Membidik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Proyek payung mewah elektrik Masjid Agung An Nur Provinsi Riau benar-benar bikin gaduh. Kini kontrak pengerjaan proyek senilai Rp 42 miliar tersebut pun telah diputus karena tak kunjung selesai dan banyak masalah.
Diketahui, pemutusan kontrak dilakukan oleh Dinas PUPR Riau sejak 8 April lalu. Molor diselesaikan pada akhir Desember 2022 lalu dan sudah dua kali mendapat perpanjangan 90 hari kerja, payung elektrik yang sempat disebut-sebut mirip di Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung tuntas dipasang.
"Terkait proyek payung ini sudah putus kontrak 8 April. Sekarang pekerja masih merapikan material kita minta bersihkan," kata Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan kepada media, Rabu (3/5/2023).
Arief menyebut pihaknya sudah mengajukan jaminan kegiatan, blacklist perusahaan dan denda. Adapun nilai proyek yang sudah dibayar sebesar 80 persen saat kontrak diputus.
Arief mengaku tak bisa berbuat banyak terkait potensi mangkraknya proyek. Saat ini proyek tengah diaudit oleh Inspektorat Riau.
"Kami berharap dianggarkan di 2023 ini. Intinya nunggu audit, sekarang inspektorat sudah audit. Karena tinggal sedikit, agar bisa dipakai kita harap bisa dianggarkan," kata Arief.
Respon Kajati Riau
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi mengaku telah memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tenda elektrik mewah tersebut. Langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan analisa hukum.
Supardi menyatakan telah mendapat informasi penggunaan tenaga ahli dalam proyek diduga palsu. Soal informasi ini awalnya diungkap Sekdaprov Riau, SF Haryanto pada Selasa (2/5/2023) kemarin saat rapat evaluasi realisasi APBD Riau 2023.
Proyek tenda elektrik ini diketahui mendapat pendampingan dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau.
"Saya sudah perintahkan Asintel dan Asdatun segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ada kerugian negara maka akan kita tindak lebih lanjut,” terang Supardi kepada media, Rabu (3/5/2023).
Kisruh proyek tenda elektrik mewah Masjid An Nur berpuncak pada Sabtu (25/3/2023) silam. Saat itu, proyek yang molor dikerjakan mengalami kerusakan dihempas angin dan hujan deras. Payung menguncup dan tiang penyangganya bengkok.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimiera beralasan payung elektrik Masjid Raya An Nur rusak karena karena faktor cuaca yakni angin kencang dan hujan sangat deras.
"Kerusakan terjadi pada lengan payung bengkok. Hal ini dapat ditangani namun membutuhkan waktu," jelasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023) lalu.
Thomas menjelaskan kalau fungsi payung bukan untuk menahan angin dan hujan. Namun menurutnya payung berfungsi hanya menahan panas.
Proyek tenda mewah elektrik Masjid An Nur Pekanbaru senilai Rp 42 miliar molor dari target waktu penyelesaian. Kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga akhir Desember 2022 lalu.
Molornya pengerjaan proyek dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan kontraktor yang dimenangkan oleh Pemprov Riau sebagai pelaksana kegiatan. Pemprov Riau memberi perpanjangan masa kerja selama 50 hari hingga 16 Februari 2023 lalu. Namun, pekerjaan juga tak kunjung diselesaikan.
Untuk kali kedua, Pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan perpanjangan masa kerja kedua selama 40 hari hingga 28 Maret 2023 namun proyek ini nyatanya tak selesai juga.
Sejak awal proyek ini sudah ditentang oleh beragam kalangan, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Dewan mempersoalkan anggaran yang besar disedot oleh proyek ini.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau juga menolak proyek ini. Proyek ini dituding mubazir dan hanya menjadi ajang pencitraan Gubernur Riau Syamsuar
Proyek ini sempat didemo oleh sekelompok massa di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut-nyebut nama anak Gubernur Riau ikut cawe-cawean di dalam proyek. Namun, tudingan itu telah dibantah sang putra Gubernur Riau.
Proyek tenda mewah Masjid An Nur juga pernah digugat oleh kontraktor peserta lelang PT Sultana Anugrah di PTUN Pekanbaru. Alasannya, perusahaan pemenang proyek yang ditetapkan justru penawar tertinggi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Pekanbaru pada 20 Desember 2022 lalu. (*)