Kejati Riau Sebut Tak Temukan Niat Jahat, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bansos Siak Segera Dihentikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau segera mengajukan penghentian penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019. Langkah tersebut menyusul telah digelarnya ekspos perkara oleh tim penyidik.
"Tim penyidik sudah ekspos. Disimpulkan kalau dalam perkara tersebut tidak ditemukan mens rea (niat jahat). Sehingga tim akan mengajukan penghentian penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf kepada SabangMerauke News, Rabu (3/5/2023).
Imran menjelaskan, hasil audit BPKP Riau terhadap penyaluran dana bansos yang disebut mencapai Rp 142 miliar tersebut, memang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 389 juta. Namun, kerugian negara tersebut bukan karena dana bansos tidak disalurkan. Penyaluran dananya diberikan kepada orang yang namanya bukan tercantum dalam daftar penerima.
"Misalnya, penerima awalnya ternyata sudah meninggal, kemudian diberikan kepada ahli warisnya. Jadi, dana tetap didistribusikan, tapi bukan kepada penerima awal yang masuk daftar penerima bansos," kata Imran.
Imran menyatakan, BPKP menyebut penyaluran dana yang tidak sesuai nama peruntukannya tergolong kerugian negara. Namun, hasil kajian tim penyidik penyaluran tidak berdasarkan nama sebesar Rp 389 juta tersebut tidak disertai niat jahat (mens rea). Mens rea merupakan salah satu dasar dalam penetapan tersangka.
Menurutnya, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan saksi dalam perkara ini. Yakni pihak-pihak yang terkait sebagai penerima maupun penyalur bansos.
"Setelah dikaji lebih dalam dan berulang kali, tim penyidik tidak menemukan unsur yang kuat sebagai tindak pidana korupsi," kata Imran.
Meski demikian, Imran menyebut surat perintah penghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak ini belum diterbitkan.
"Penyidik yang akan mengajukan," terangnya.
Imran menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan tindak lanjut persoalan dana bansos ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Siak.
"Agar ke depannya, penyaluran dana dilakukan sesuai ketentuan," kata Imran.
Penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak ini sudah cukup lama hampir tiga tahun silam. Perkara ini naik ke penyidikan saat Kajati Riau dijabat oleh Mia Amiati.
Belakangan, Mia dipromosi menjadi salah satu pejabat di lingkaran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Kala itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau dijabat oleh Hilman Azasi yang dimutasi ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat Kajati Riau pengganti Mia dijabat oleh Jaja Subagja pada 17 Februari 2021 lalu, Jaja berjanji akan mengusut tuntas perkara ini. Kejaksaan Tinggi Riau berdalih, penyidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Alasannya, penyidik harus memeriksa satu per satu orang dan kelompok penerima dana bansos yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Belakangan, Kejati Riau melalui Asisten Intelijen kala itu dijabat Raharjo Budi Kisnanto menyebut kalau pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Alhasil, pada Januari 2023 lalu BPKP Riau disebut telah menyerahkan hasil audit dana bansos tersebut kepada Kejati Riau.
Hingga akhirnya, Kajati Riau di era Supardi kasus ini menemui titik terang dengan akan dilakukannya penghentian penyidikan perkara. Supardi merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Ia dikenal banyak menangani kasus-kasus korupsi kakap, seperti kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah republik yang dilakukan bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi.
Sepanjang kasus dugaan korupsi bansos ini naik ke proses hukum, beragam dinamika sosial terjadi. Warna-warni demonstrasi, apapun motif di baliknya menghiasi pemberitaan di media konvensional maupun media sosial.
Secara sosial politik, kasus ini telah menyerap banyak energi, kegusaran, syak wasangka dan juga derita, khususnya bagi pihak yang namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut.
Secara khusus, bagi Gubernur Syamsuar, perkara yang menyeret-nyeret namanya ini telah menjadi beban sosial dan politik. Di tengah proses penyidikan yang berlangsung lama dan panjang, namanya kian terus terbawa-bawa. Syamsuar saat penyaluran dana bansos ini menjabat sebagai Bupati Siak. (*)