AKBP Achiruddin Dipecat Lalu Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan: Cukup Kurasakan Sendiri Saja!
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Eks pejabat Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dipecat dari kepolisian menyusul dilakukannya sidang kode etik profesi. Tak hanya itu, status tersangka kini juga disematkan kepad perwira menengah tersebut.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak
"Hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," tegas Panca, Selasa (2/5/2023) malam.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan itu disebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya terhadap mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan, selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH, AKBP Achiruddin juga diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.
AKBP Achiruddin irit bicara usai sidang kode etik pemecatan dirinya tidak dengan hormat (PDTH). Ia mengatakan akan menjalani proses hukum ini, namun meminta keadilan bagi dirinya dan anaknya.
"Semoga keadilan berjalan gitu saja, terima kasih," tutur AKBP Achiruddin Hasibuan kepada wartawan.
AKBP Achiruddin mengatakan kasus ini, siap dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga biar cukup dirasakan sendiri saja.
"Cukup ku rasakan sendiri aja ya, terima kasih," kata AKBP Achiruddin sembari berlalu masuk ke dalam gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Imbas dari kasus anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin terkena bertubi-tubi masalah.
Sebelumnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Kasusnya makin melebar setelah dicurigai memiliki kekayaan yang tak wajar. Ia pun disebut menerima uang dari gudang solar ilegal di Medan. KPK telah menelisik laporan kekayaannya (LHKPN). Polda Sumut bahkan telah bergerak mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumah oragtuanya AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022 silam.
Kasus ini sempat mandeg hingga akhirnya viral dan menjadi perhatian publik. Alhasil, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bersamaan dengan penahanan (penempatan khusus) AKBP Achiruddin di Propam Polda Sumut. (*)