300 Guru Unjuk Rasa ke Kantor DPRD dan Gubernur Riau, Tuding Seleksi PPPK Banyak Masalah, Ini 5 Tuntutannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan swasta (FGPPNS) RIAU dan Perjuangan Seluruh Guru Honorer Riau (PSGH) akan menggelar aksi unjukrasa damai, Kamis (27/4/2023). Sasaran demonstrasi dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes atas seleksi guru PPPK yang dituding tidak proporsional dan terdapat banyak masalah.
Dalam surat izin yang ditujukan ke Polda Riau, disebut massa guru yang turun ke jalan ada sebanyak 300 orang.
Pantauan lapangan, terlihat sejumlah personel kepolisian dan Satpol PP sudah bersiaga di depan gerbang Gedung DPRD Riau. Gerbang kantor para wakil rakyat sudah dalam posisi ditutup.
Sebelumnya, forum guru ini sempat melakukan dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Riau beberapa pekan lalu. Dalam rapat itu, kelompok guru mengemukakan tiga masalah utama seleksi guru PPPK. Yakni penempatan yang tidak sesuai dengan sekolah induk tempat ia mengajar. Kemudian mata pelajaran yang mereka emban berbeda dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki.
Selain itu, pelaksanaan seleksi PPPK pun dituding tidak transparan. Para guru menyebut evaluasi penilaian tidak sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan selama ini.
Berikut tuntutan FGPPNS dan PSGH Riau:
1. Meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekrutmen guru PPPK tahun 2022.
2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hjkum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau Tahun 2022.
3. Meminta Dinas Pendidikan Riau untuk melakukan rekrutmen mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud Tahun 2022.
4. Meminta Kepala Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan guru PPPK yang lulus baik P1, P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing.
5. Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing. (CR-01)