Sekda Kuansing Agusmandar Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari, Sidang Suap HGU ke Bupati Andi Putra
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus suap perizinan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, Rabu (19/1/2022) mengungkap adanya bagi-bagi uang dari perusahaan ke sejumlah pihak dan pejabat. Salah satu yang menerima uang adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing Agusmandar.
BERITA TERKAIT: Ternyata Cuma Segini Uang yang Diterima Sekda Kuansing Agusmandar dari PT Adimulia Agrolestari, Terungkap di Sidang Suap HGU
Kesaksian itu disampaikan oleh Agusmandar saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudaro di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH dan dua anggota yakni Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan.
BERITA TERKAIT: Bagi-bagi Uang PT Adimulia Agrolestari, Pejabat BPN Riau Kena 'Siram', Ini Rincian Uangnya Sampai Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap HGU
"Ya, benar saya menerima uang," kata Agusmandar saat ditanya hakim Dahlan.
BERITA TERKAIT: Cerita Lengkap Suap Bupati Kuansing Andi Putra dari PT Adimulia Agrolestari: Bos Perusahaan Sepakat Beri Rp 1,5 Miliar
Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalum. Ia hadir mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra. Judul rapat adalah ekspos perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B hadir dalam rapat ekspos tersebut.
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Lagi Kakanwil BPN Riau Syahrir, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra!
Pemberian uang terjadi saat acara akan selesai. Ia mendapat uang di dekat restoran hotel dari Sudarso.
"Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.
BERITA TERKAIT: KPK: Bupati Kuansing Andi Putra Ganti Plat Mobil Palsu, Beli Handphone Baru untuk Hilangkan Jejak!
Jaksa KPK kemudian menanyakan untuk apa uang tersebut diberikan. Namun Agusmandar mengaku tidak tahu. Agusmandar juga tidak memberitahukan pemberian uang tersebut kepada Bupati Kuansing Andi Putra selaku pejabat yang mengutusnya.
"Kenapa Saudara tak sampaikan ke Bupati? Kan Bupati yang mengutus Saudara. Apakah karena Saudara merasa uang itu merupakan hak Saudara?" tanya jaksa KPK yang tak dijawab jelas oleh Agusmandar.
BERITA TERKAIT: Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing: Pegawai BPN Dikabarkan Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK!
Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang ke ke rekening penampungan KPK. Pengembalian uang dilakukan setelah geger kasus penetapan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra pada 18 Oktober 2021 lalu.
"Uangnya sudah saya kembalikna ke rekening KPK," kata Agusmandar yang tak menyebut jumlah uang yang ia terima dari PT Adimulia Agrolestari tersebut.
Usai sidang, Agusmandar dikonfirmasi ulang oleh SabangMerauke News. Namun, ia bungkam saat ditanya berapa jumlah uang yang ia terima dari PT Adimulia Agrolestari saat rapat ekspos tersebut.
"Itu gak tahu. Sudah saya kembalikan ke KPK. Semua sudah mengembalikan," kata Sudarso yang langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
Belum diketahui secara pasti siapa-siapa saja pihak yang menerima aksi bagi-bagi uang yang digencarkan oleh PT Adimulia Agrolestari kepada peserta rapat ekspos lainnya.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Sudardo telah memberikan janji dan uang kepada Andi Putra. Ia didakwa dua pasal alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat dakwaan jaksa KPK memuat kronologis terjadinya awal mula suap tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu. Pemberian uang berawal dari pendekatan Sudarso kepada Andi Putra. Disebutkan kalau Sudarso sudah lama mengenal Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing tersebut, tepatnya saat Andi masih menjadi anggota DPRD Kuansing.
Pengurusan izin perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari juga sudah melalui konsultasi dengan Kakanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir. Dalam sebuah rapat pada September lalu di sebuah hotel di Pekanbaru, pihak Kanwil ATR/ BPN Riau dan Panitia B yang mengurusi soal dokumen persyaratan HGU menemukan adanya persyaratan yang belum lengkap. Yakni soal pembangunan kebun plasma KKPA sedikitnya 20 persen dari luasan HGU perusahaan.
Kepala Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir menyarankan agar Sudarso meminta rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma/ KKPA di Kabupaten Kampar dari Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Diduga tidak ada aturan tentang syarat ini, karena sebelumnya PT Adimulia Agrolestari telah membangun kebun plasma di Kabupaten Kampar.
Lokasi kebun PT Adimulia Agrolestari sebelumnya seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Namun sejak 2019 lalu, lokasi kebun sebagian masuk ke Kabupaten Kuansing. Ini akibat perubahan tata batas kedua kabupaten tersebut. Sebagian areal kebun yang akan habis masa konsesi HGU-nya berada di Desa Suka Maju dan Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing.
Adapun total luasan areal HGU perusahaan sesuai dengan HGU nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar. Masa konsesi akan habis pada 8 Agustus 2024 mendatang.
PT Adimulia pun mencari jalan keluar. Sudarso melobi agar Bupati Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan plasma/ KKPA di Kabupaten Kampar. Tujuannya agar perusahaan tak lagi membangun kebun KKPA di Kuansing. Bupati memang memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi kebun plasma/ KKPA tersebut.
Upaya pendekatan kepada Bupati Andi Putra pun dilakukan intensif oleh Sudarso. Ia kerap melakukan komunikasi langsung maupun telepon dengan Bupati Andi. Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Sudarso kepada bos pemilik perusahaan (benefecial owner) yakni Frank Wijaya yang juga merupakan komisaris PT Adimulia Agrolestari.
Hasil pertemuan dan komunikasi dengan Bupati Andi Putra yakni kesediaannya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan lokasi kebun KKPA di Kabupaten Kampar, namun dengan imbalan uang.
"Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar," demikian kutipan dakwaan jaksa KPK.
Disebutkan dalam surat dakwaan tersebut, pada September 2021, Andi Putra diduga meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar. Meski sepakat memberikan uang, namun, Frank Wijaya menyetujui penyerahan uang secara bertahap.
Tahap pertama pemberian uang sebesar Rp 500 juta. Sudarso memerintahkan anak buahnya bernama Syahlevi Andra untuk membawa uang sebesar Rp 500 juta pada 27 September 2021 ke rumahnya di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penyerahan uang kemudian dilakukan Syahlevi kepada Bupati Andi Putra melalui supirnya bernama Deli Iswanto.
Surat dakwaan KPK juga menyebut bahwa tahap pertama pencairan uang suap langsung diikuti oleh masuknya surat dari PT Adimulia kepada Bupati Andi Putra. Surat tertanggal 12 Oktober 2021 itu berisi permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari, David Vence Turangan.
Masuknya surat tersebut juga diiringi dengan permintaan uang lanjutan dari Bupati Andi Putra.
"Atas pengajuan surat tersebut, kemudian Bupati Andi Putra kembali menagih kepada terdakwa (Sudarso, red) sisa uang dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar," tulis surat dakwaan KPK.
Namun, lagi-lagi Frank Wijaya keberatan menyerahkan uang sekaligus. Sudarso lantas menyarankan agar Frank mencairkan uang secara bertahap. Hingga akhirnya disepakati adanya penyerahan uang kepada Bupati Andi sebesar Rp 250 juta.
Pada 18 Oktober 2021 pagi, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp 250 juta tersebut. Hari itu juga Bupati Andi Putra menghubungi Sudarso menanyakan permintaan uang. Bupati Andi disebut meminta Sudarso datang ke rumah Bupati Andi.
Sudarso datang bersama Paino dan Yuda Andika ke rumah Bupati Andi di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Usai pertemuan di rumah Bupati Andi Putra, penyidik KPK kemudian menciduk Sudarso tepatnya di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah.
"Kemudian terdakwa (Sudarso) diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis ringkasan surat dakwaan KPK.
Kabar penangkapan Sudarso oleh KPK pun diketahui oleh Frank Wijaya. Ia lantas memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang yang semula akan diberikan kepada Bupati Andi Putra sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan kasus ini akan membuka cerita dan fakta lanjutan yang lebih menarik sekaligus dramatis. (*)