Gugatan Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra Kandas, Berkas Sudarso Penyuap dari PT Adimulia Agrolestari Masuk ke Pengadilan
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan Sudarso, tersangka pemberi suap kepada Bupati Kuansing, Andi Putra. Pelimpahan berkas perkara General Manajer PT Adimulia Agrolestari tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (5/12/2021).
"KPK melalui jaksa Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
BERITA TERKAIT: Kandas! Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Ditolak Hakim: Kasus Suap PT Adimulia Agrolestari Lanjut Terus
Pelimpahan berkas Sudarso ini dilakukan sepekan setelah kandasnya gugatan praperadilan Bupati Kuansing, Andi Putra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2021) lalu. Hakim tunggal menegaskan penetapan tersangka dan penyidikan kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan kebun sawit itu sah dan berkekuatan hukum, sehingga perkara harus dilanjutkan.
KPK kata Ali Fikri masih menunggu penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru soal jadwal sidang dan tim majelis hakim hakim yang akan menjadi juru pengadil perkara ini. Namun, penahanan Sudarso masih dilakukan di Rutan KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Lagi Kakanwil BPN Riau Syahrir, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra!
Sudarso didakwa dengan dakwaan, kesatu yakni pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan kedua yakni pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Diwartakan sebelumnya, langkah Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra untuk lolos dari jerat kasus suap PT Adimulia Agrolestari kandas sudah. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya, Senin (27/12/2021).
Hakim menegaskan penetapan tersangka dan penyidikan kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan kebun sawit itu sah dan berkekuatan hukum, sehingga perkara harus dilanjutkan.
"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis kepada media, Senin (27/12/2021).
Menurut Ali Fikri, putusan hakim PN Jakarta Selatan menegaskan kalau proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
Ali Fikri menyebut, hakim dalam pertimbangan memutuskan penetapan tersangka terhadap Andi Putra sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK.
"Sehingga tindakan termohon yakni KPK dalam menerbitkan laporan kejadian tindak pidana Kkorupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK akan melanjutkan penyidikan kasus suap terhadap Andi Putra.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri.
KPK juga sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.
"Perpanjangan penahanan kembali dilakukan selama 30 hari karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi," terang Ali Fikri.
Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya. (*)