Kades dan Calo Penjual Hutan Negara untuk Tambak Udang di Bengkalis Jadi Tersangka, Pembeli Lahan Justru Disebut Korban
SabangMerauke News, Bengkalis - Diduga menjual lahan negara seluas 35 hektare (Ha) di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali (MA) dan Abdul Samad (AS), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dijebloskan ke penjara.
Kurun waktu sejak Mei 2020, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, dan kasus yang menyeret dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
Tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (17/1/2022).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K didampingi Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri membenarkan pelimpahan kasus dugaan jual lahan negara untuk tambak udang dan menyeret dua tersangka tersebut.
"Kita telah melimpahkan perkara dugaan korupsi ini terkait penjualan lahan negara seluas 35 hektare. Karena lahan itu tidak boleh dijual," ungkap Ipda Hasan Basri kepada sejumlah wartawan usai pelimpahan.
Dari perhitungan Inspektorat, akibat menjual lahan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,049 miliar.
Proses penyidikan kasus ini dilakukan Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Mei 2020 lalu dan tuntas Desember atau selama tujuh bulan.
"Keterlibatan Kades Kembung Luar Muhammad Ali dalam kasus ini adalah sebagai penerbit surat yang diperjualbelikan. Sedangkan, Abdul Samad sebagai 'broker' atau dalang dalam jual beli lahan negara ini," terang Ipda Hasan.
Petugas juga menyita sejumlah alat bukti antara lain, alat bukti 18 persil SKMT dan 18 persil SPGR yang diterbitkan oleh Kades dan bukti pembayaran jual beli lahan dan dokumen lainnya.
"Atas petunjuk Jaksa kerugian negara harus dihitung dan melibatkan sedikitnya enam ahli. Masyarakat sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang menerima uang hanya membuat pernyataan, dan tidak tahu menahu asal uang. Mereka hanya diminta atas nama dan tidak harus mengembalikan uang jual beli itu," katanya lagi.
Sedangkan status pembeli lahan negara itu, ditambahkan Ipda Hasan sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 5 serta Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasca dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari Bengkalis dan dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis.
"Sudah diterima pelimpahannya dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel, Isnan. (*)