Tersangka Korupsi Alat Rapid Test Kadiskes Kepulauan Meranti Kembalikan Uang ke Jaksa, Ingin Tuntutan Ringan?
SabangMerauke News, Meranti - Misri Hasanto menitipkan uang pengganti kerugian negara perkara yang menjeratnya sebesar Rp120.352.000. Sebelumnya mantan Kepala Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti itu telah mengembalikan uang Rp74.550.000 saat perkara masih dalam tahap penyidikan.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pemanfaatan alat rapid test antibody Covid-19 pada Diskes Meranti bantuan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di pengadilan.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Waluyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, pihak keluarga dari terdakwa mendatangi Kantor Kejari pada Jumat (14/1/2022). Saat itu, pihak keluarga menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, keluarga terdakwa datang dengan tujuan membayar sisa uang kerugian negara dalam perkara tersebut. Sisa yang belum dibayarkan oleh pihak terdakwa sebesar Rp20.352.000 lagi dari total hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp194.661.532," kata Hamiko, Jumat sore.
Sebelumnya, kata Jaksa yang akrab disapa Miko itu, pihak keluarga telah menitipkan uang sebesar Rp74.550.000 saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Uang tersebut telah diserahkan penyidik ke JPU dan dititipkan rekening Kejari Meranti.
"Pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan pidana di persidangan nantinya," pungkas Miko.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini. Mantan Kadiskes Meranti nonaktif, Misri Hasanto ditetapkan sebagai pesakitan kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan bantuan alat rapid test Covid-19.
Dalam hal ini polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada Diskes Meranti. Terdakwa diketahui tidak mendistribusikan alat rapid test itu sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19.
Yang bersangkutan malah mengkomersilkan alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test. Ada pula yang dibuat dengan skema kerja sama dengan pihak lain.
Terungkapnya perbuatan ini berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Ini yang kemudian didalami petugas.
Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Hibah yang didapat oleh Diskes Meranti ini tidak dilaporkan terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat sebagai aset kabupaten.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Dia lalu membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.
Perbuatan itu sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021 bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Diskes Meranti.
Terungkapnya perbuatan ini berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Ini yang kemudian didalami petugas.
Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Hibah yang didapat oleh Diskes Meranti ini tidak dilaporkan terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat sebagai aset kabupaten.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Dia lalu membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.
Perbuatan itu sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021 bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Diskes Meranti.
Atas perbuatannya, dia diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 1 sampai 7 tahun kurungan penjara. (*)