SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Curi Uang Desa Rp 204 Juta, Kades di Kepulauan Meranti Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi 12/01/2022  ❘  08:58 WIB • Hukrim
Bagikan :
Curi Uang Desa Rp 204 Juta, Kades di Kepulauan Meranti Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi pelaporan kades kasus dugaan korupsi hingga dituntut 2 tahun penjara. Foto: Net

SabangMerauke News, Meranti - Eks Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyatakan Penti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Penti Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Srimulyani Anom, pada persidangan virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfadli, Senin (10/1/2022).

Tidak hanya Penti Kurniawan, JPU juga menuntut mantan Kaur Keuangan Desa Baran Melintang, Supri dengan penjara 2 tahun. Penti Kurniawan dan Supri juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

JPU menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Penti Kurniawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas lebih kurang 17.250 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di Rt.005/Rw.001 Dusun I Desa Baran Melintang.

"Apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan," tutur JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi berawal dari ketika pada 2018 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Rincian, Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu ADD sebesar Rp684.815.100, Dana Desa (DDS) sebesar Rp812.954.000 dan Bantuan Keuangan (BANKEU) sebesar Rp100.000.000. Total pendapatan Desa Baran Melintang Rp1.597.769.000.

Anggaran itu digunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Baran Melintang. Antara lain, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp578.765.278, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 743.154.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp5.200.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp255.500.000.

Kedua terdakwa mengelola sendiri anggaran tersebut. Dengan cara membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang, dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga yang sebenarnya.

Terdakwa melaksanakan kegiatan Operasional Kantor Desa, Pembangunan Jalan Desa dan Perbaikan Turap akan tetapi dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat belanja yang tidak dilaksanakan. Namun dibuatkan kwitansi pengeluarannya seolah-olah telah dilakukan belanja sebesar Rp5.348.000.

Para terdakwa juga tidak melaksanakan belanja operasional kantor yaitu belanja fotocopy, cetak dan penggandaan operasional kantor sebesar Rp.900.000. Kemudian kegiatan pembangunan Jalan Desa yang mana dalam pembangunan jalan desa tersebut terdapat kwitansi untuk pembayaran belanja plakat/prasti serta belanja sewa water pump.

Pada kenyataannya belanja untuk kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan yaitu antara lain belanja plakat/prasasti Jl. Sungai Anak Baran, belanja plakat/prasasti Jalan Karya Bakti, belanja plakat/prasasti Jalan H Rogimun dan sewa water pump untuk pembangunan jalan desa Rp1.695.000. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp204.967.407. (*)

Editor: Risma Pasaribu
Sumber: Cakaplah.Com
Tags :KadesJPUMerantiKorupsi

BERITA TERKAIT :

  • Hakim Cuma Hukum Bupati Kuansing Mursini Bayar Uang Pengganti Rp 150 Juta Padahal Jaksa Tuntut Rp 1,5 Miliar,  Kajari: Kami Pasti Banding!

    Hakim Cuma Hukum Bupati Kuansing Mursini Bayar Uang Pengganti Rp 150 Juta Padahal Jaksa Tuntut Rp 1,5 Miliar, Kajari: Kami Pasti Banding!

    Hukrim •
    10/01/2022 ❘ 08:48 WIB
  • Kades di Inhu Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

    Kades di Inhu Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

    Hukrim •
    08/01/2022 ❘ 17:50 WIB
  • Tok! Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBD

    Tok! Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBD

    Hukrim •
    07/01/2022 ❘ 18:26 WIB
  • Ribuan Honorer Meranti Diberhentikan, Bupati Adil: Anggaran Rp 70 Miliar Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi!

    Ribuan Honorer Meranti Diberhentikan, Bupati Adil: Anggaran Rp 70 Miliar Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi!

    Nasional •
    07/01/2022 ❘ 08:14 WIB
  • Honorer Bawa Pocong Temui Bupati Meranti: Saudara Dipilih, Bukan Dilotre!

    Honorer Bawa Pocong Temui Bupati Meranti: Saudara Dipilih, Bukan Dilotre!

    Nasional •
    03/01/2022 ❘ 19:28 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan