Jokowi Cabut Izin Perusahaan, PT Duta Palma Nusantara Mengaku Bingung, Kok Bisa Ya?
SabangMerauke News, Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui anak buahnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya mencabut izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara II di Riau. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif per 5 Januari 2022.
Selain mencabut izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara II, Menteri LHK juga melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan tergabung dalam Darmex Agro lainnya yakni PT Duta Palma Nusantara I di Riau.
BERITA TERKAIT: Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya
Apa respon manajemen PT Duta Palma Nusantara terkait tindakan keras pencabutan izin yang cukup mengagetkan tersebut.
Legal PT Duta Palma Nusantara, Frans menyatakan sampai saat ini manajemen masih menunggu salinan surat keputusan yang diterbitkan oleh Menteri LHK tersebut.
"Kami masih menunggu dan melakukan kajian internal soal itu," kata Frans dihubungi SabangMerauke News, Senin (17/1/2022).
BERITA TERKAIT: Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!
Frans mengaku kalau pihaknya agak bingung soal terbitnya surat pencabutan izin dari Menteri LHK. Soalnya, wilayah operasional perusahaan ditetapkan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah sah dan melalui prosedur yang lengkap.
"Jadi ini izin yang mana ya. Karena kita kan berdasarkan HGU, seluruh perizinan sudah lengkap. Makanya kita masih menunggu lebih lanjut soal ini," kata Frans.
BERITA TERKAIT: PT Padasa Enam Utama Digugat ke Pengadilan karena Garap 2.379 Hektar Hutan Jadi Kebun Sawit
Ia menjelaskan, HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuansing sudah diperoleh sebelum tahun 2000 lalu. Sejak saat HGU dikantongi, tidak ada areal HGU yang tidak dikelola.
"HGU kita kan dikelola semua dengan baik. Tidak ada yang terlantar. Semua dikelola sesuai ketentuan," jelas Frans.
Pencabutan izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya kini memang memunculkan pertanyaan baru. Soal apa jenis izin yang dicabut oleh KLHK, hingga kini belum diketahui secara detil. Pada sisi lain, HGU PT Duta Palma Nusantara yang dikantongi sejak tahun 1995 lalu tentunya sudah melalui proses pelepasan kawasan. Sehingga agak aneh jika kemudian perizinan sektor kehutanan pada HGU tersebut diganggu gugat.
SabangMerauke News masih belum dapat mengonfirmasi soal jenis dan nama perizinan yang dicabut oleh Menteri LHK terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, awal tahun lalu.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengekspos kebijakan massif berupa pencabutan izin konsesi kehutanan pada dan perkebunan dalam paket evaluasi total sumber daya alam dan pertanahan yang diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Pencabutan izin ini tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri LHK yang diperoleh SabangMerauke News, Jumat (7/1/2022). Pencabutan izin konsesi kehutanan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Keputusan itu diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
Pencabutan izin PT Dutapalma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar tergabung dalam lampiran kedua SK Menteri LHK tersebut. Ada sebanyak 192 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di mana 7 perusahaan berada di Provinsi Riau. Tidak saja perusahaan perkebunan kelapa sawit, pencabutan izin juga menyasar perusahaan pertambangan di antaranya PT Riau Baraharum di Riau seluas 1.476 hektar.
Adapun total luasan areal kehutanan yang dicabut perizinannnya oleh Menteri LHK yakni sebanyak seluas 3,126 juta hektar dalam penguasaan 192 perusahaan.
Berikut daftar 7 perusahaan di Riau yang izinnya dicabut oleh Menteri LHK sebagaimana tertera dalam lampiran kedua surat keputusan tersebut:
1. SK nomor 69/Menhut-II/2007 atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari seluas 12.660 hektar
2. SK nomor 378/Menhut-II/2008 atas nama PT Sari Hijau Permata seluas 20.000 hektar
3. SK nomor 420/Menhut-II/2014 atas nama PT Lantabura Mentari Sejahtera seluas 16.120 hektar
4. SK nomor 1/1/IPPKH-PB/PMDN/2017 atas nama PT Riau Baraharum seluas 1.476,74 hektar
5. SK nomor 603/Kpts-II/1991 atas nama PT Darmali Jaya Lestari seluas 5.501,5 hektar
6. SK nomor 697/Kpts-II/1993 atas nama PT Dharma Wungu Guna seluas 5.340 hektar
7. SK nomor 645/Kpts-II/1995 atas nama PT Duta Palma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar.
Diwartakan sebelumnya, Menteri LHK dalam lampiran pertama SK yang ditekennya juga telah mencabut sebanyak 42 perizinan perusahaan dalam bentuk keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK yang dicabut selama periode 2015-2021 dengan total luasan 812.796 hektar. Sebanyak 10 perizinan perusahaan di antaranya berada di wilayah Provinsi Riau.
Berikut daftar perizinan 10 perusahaan yang dicabut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya per 5 Januari 2022 lalu yang tertera dalam lampiran pertama SK Menteri LHK:
1. SK nomor 840/Kpts-VI/1999 atas nama PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar
2. SK nomor 802/Kpts-VI/99 atas nama PT Bhara Induk seluas 47.687 hektar
3. SK nomor 217/Menhut-II/2007 atas nama PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 hektar
4. SK nomor 554/Menhut-II/2006 atas nama PT Rimba Rokan Perkasa seluas 22.930 hektar
5. SK nomor 553/Menhut-II/2006 atas nama PT Prima Bangun Sukses seluas 8.670 hektar
6. SK nomor 21/Menhut-II/2007 atas nama PT National Timber Forest Product seluas 9.300 hektar
7. SK nomor 599/Kpts-II/1999 atas nama PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 hektar
8. SK nomor 70/Menhut-II/2007 atas nama PT Bukit Raya Pelalawan seluas 4.010 hektar
9. SK nomor 262/Kpts-II/1998 atas nama PT Rimba Rokan Lestari seluas 14.875 hektar
10. SK nomor 75/Menhut-II/2007 atas nama PT Perkasa Baru seluas 13.170 hektar.
Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (06/01/2022). (*)