Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!
SabangMerauke News, Jakarta - Instruksi Presiden Jokowi untuk menarik paksa lahan dan kawasan hutan yang ditelantarkan dan disalahgunakan direspon cepat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Total ada sebanyak 28 perusahaan di Riau yang dikenai sanksi keras berupa pencabutan izin dan evaluasi perizinannya oleh Kementerian LHK.
Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi secara virtual, Kamis (6/1/2022) di Istana Negara. Menteri LHK Siti Nurbaya pun menerbitkan nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 yang berlaku efektif per 5 Januari 2022.
BERITA TERKAIT: Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya
Dari sebanyak 28 perusahaan di Riau tersebut, 17 di antaranya dikenakan sanksi keras yakni pencabutan perizinan. Sementara 11 perusahaan lainnya dikenai sanksi evaluasi total perizinan. Secara nasional, luasan perizinan perusahaan yang dievaluasi total mencapai 1,369 juta hektar yang di antaranya berada di Riau.
Berikut daftar perusahaan di Riau yang perizinannya dievaluasi total oleh Kementerian Kementerian LHK:
1. SK nomor 797/Menhut-II/2014 atas nama PT Samantaka Batubara seluas 1.004,89 hektar.
BERITA TERKAIT: Ngeri! Izin Kehutanan PT Duta Palma Nusantara di Riau Dicabut Menteri LHK
2. SK nomor 16/1/IPPKH-PB/PMDN/2016 atas nama PT Kemuning Tambang Sentosa seluas 561,8 hektar
3. SK nomor 299/Menhut-II/2012 atas nama PT Keritang Buana Mining seluas 999,84 hektar
4. SK nomor 6/1/IUPSWA/PMDN/2015 atas nama PT Lise Batam Rimba Lestari seluas 247,6 hektar
5. SK nomor 4696/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2019 atas nama PT Krisna Kereta Kencana seluas 277,32 hektar
BERITA TERKAIT: PT Padasa Enam Utama Digugat ke Pengadilan karena Garap 2.379 Hektar Hutan Jadi Kebun Sawit
6. SK nomor 535/KPTS-II/1988 atas nama PT Duta Palma Nusantara (I) seluas 10.960 hektar
7. SK nomor 806/KPTS-II/1996 atas nama PT Gandaerah Hendana seluas 14.000 hektar
8. SK nomor 135/KPTS-II/1998 atas nama PT Jatim Jaya Perkasa seluas 20.300 hektar
9. SK nomor 88/KPTS-II/1998 atas nama PT Siak Seraya seluas 10.120,1 hektar
10. SK nomor 659/KPTS-II/1997 atas nama PT Trisetia Usahamandiri seluas 24.755,65 hektar
11. SK nomor 441/KPTS-II/1998 atas nama PT Udaya Lohjinawi seluas 10.880,5 hektar
Terkait langkah evaluasi total perizinan 11 perusahaan tersebut, Menteri LHK menyatakan Tim Pengendali Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi kawasan hutan bersama 3 Direktur Jenderal Kementerian LHK untuk melakukan evaluasi dan penertiban izin usaha secara keseluruhan.
Diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya lewat SK yang diterbitkannya telah mencabut izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara (II) di Riau. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif per 5 Januari 2022.
Selain mencabut izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara II, Menteri LHK juga melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan tergabung dalam Darmex Agro lainnya yakni PT Duta Palma Nusantara (I) di Riau. Diduga kuat kedua perusahaan tersebut gagal dalam memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikelolanya sejak tahun 1995 lalu.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak PT Duta Palma Nusantara (I) dan (II) ikhwal pencabutan izin dan evaluasi izin oleh Menteri LHK ini.
Pencabutan izin konsesi kehutanan pada areal perkebunan kelapa sawit tersebut masuk dalam paket evaluasi total sumber daya alam dan pertanahan yang diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Kamis (6/1/2022) kemarin.
Pencabutan izin ini tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri LHK yang diperoleh SabangMerauke News, Jumat (7/1/2022). Pencabutan izin konsesi kehutanan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Keputusan itu diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
Pencabutan izin PT Dutapalma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar tergabung dalam lampiran kedua SK Menteri LHK tersebut. Ada sebanyak 192 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di mana 7 perusahaan berada di Provinsi Riau. Tidak saja perusahaan perkebunan kelapa sawit, pencabutan izin juga menyasar perusahaan pertambangan di antaranya PT Riau Baraharum di Riau seluas 1.476 hektar.
Adapun total luasan areal kehutanan yang dicabut perizinannnya oleh Menteri LHK yakni sebanyak seluas 3,126 juta hektar dalam penguasaan 192 perusahaan.
Berikut daftar 7 perusahaan di Riau yang izinnya dicabut oleh Menteri LHK sebagaimana tertera dalam lampiran kedua surat keputusan tersebut:
1. SK nomor 69/Menhut-II/2007 atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari seluas 12.660 hektar
2. SK nomor 378/Menhut-II/2008 atas nama PT Sari Hijau Permata seluas 20.000 hektar
3. SK nomor 420/Menhut-II/2014 atas nama PT Lantabura Mentari Sejahtera seluas 16.120 hektar
4. SK nomor 1/1/IPPKH-PB/PMDN/2017 atas nama PT Riau Baraharum seluas 1.476,74 hektar
5. SK nomor 603/Kpts-II/1991 atas nama PT Darmali Jaya Lestari seluas 5.501,5 hektar
6. SK nomor 697/Kpts-II/1993 atas nama PT Dharma Wungu Guna seluas 5.340 hektar
7. SK nomor 645/Kpts-II/1995 atas nama PT Duta Palma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar.
Diwartakan sebelumnya, Menteri LHK dalam lampiran pertama SK yang ditekennya juga telah mencabut sebanyak 42 perizinan perusahaan dalam bentuk keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK yang dicabut selama periode 2015-2021 dengan total luasan 812.796 hektar. Sebanyak 10 perizinan perusahaan di antaranya berada di wilayah Provinsi Riau.
Berikut daftar perizinan 10 perusahaan yang dicabut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya per 5 Januari 2022 lalu yang tertera dalam lampiran pertama SK Menteri LHK:
1. SK nomor 840/Kpts-VI/1999 atas nama PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar
2. SK nomor 802/Kpts-VI/99 atas nama PT Bhara Induk seluas 47.687 hektar
3. SK nomor 217/Menhut-II/2007 atas nama PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 hektar
4. SK nomor 554/Menhut-II/2006 atas nama PT Rimba Rokan Perkasa seluas 22.930 hektar
5. SK nomor 553/Menhut-II/2006 atas nama PT Prima Bangun Sukses seluas 8.670 hektar
6. SK nomor 21/Menhut-II/2007 atas nama PT National Timber Forest Product seluas 9.300 hektar
7. SK nomor 599/Kpts-II/1999 atas nama PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 hektar
8. SK nomor 70/Menhut-II/2007 atas nama PT Bukit Raya Pelalawan seluas 4.010 hektar
9. SK nomor 262/Kpts-II/1998 atas nama PT Rimba Rokan Lestari seluas 14.875 hektar
10. SK nomor 75/Menhut-II/2007 atas nama PT Perkasa Baru seluas 13.170 hektar.
Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (06/01/2022). (*)