Bakar Lahan untuk Pembukaan Kebun Keladi, Polisi Tangkap Seorang Pria di Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Diduga melakukan pembakaran, seorang warga di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir ditangkap polisi, Kamis (24/3/2023). Warga bernama B Hutagalung ini ditangkap saat akan mengelola lahan tersebut untuk ditanami keladi.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi dalam keterangannya menjelaskan, terungkapnya tindak pidana kebakaran lahan dan hutan itu bermula adanya titik api atau hotspot di aplikasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau. Lokasinya berada di titik koordinat: N 2⁰15'21.85", E 101⁰2'11.33" (2.25607,101.03648).
Menindaklanjuti itu, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan dan Tim Unit Reskrim melakukan pengecekan dan verifikasi di titik hotspot tersebut.
Setibanya di lokasi, ditemukan areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang satu hektare dan masih mengeluarkan asap. Pemilik lahan tersebut mengaku bernama Seni.
"Saat ditanyakan bahwa lahan tersebut dipinjamkan kepada saudara B Hutagalung alias Galung untuk menanam keladi," beber Juliandi, Minggu (26/3/2023).
Setelah itu, unit Reskrim mencari dan menemui B Hutagalung alias Galung dan membawanya Mapolsek Sinaboi untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, Galung mengakui bahwa telah melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting di lahan tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mengamankan barang bukti berupa 3 batang kayu bekas terbakar. (*)
Selengkapnya Baca Di Sini