Sah! Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Isi Suratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kata Tito, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Tito dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 .
Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut.
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Berikutnya, lanjut dia, yang tidak kalah penting saat ini adalah aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama. (*)