Tikam Anggota Polisi Polsek Bangko, Tiga Pemuda di Rokan Hilir Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang anggota kepolisian Polsek Bangko bernama Mohd. Alfikri (33) dikeroyok dan ditikam oleh 5 orang pelaku, 3 diantaranya berhasil diamankan.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing bernama Ridho (27), Juned (24) dan seorang remaja berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Batu Barat pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di punggung dan robek di kepala.
Dijelaskan Juliandi, peristiwa bermula saat korban dan saksi Daryanto (33) melewati Jalan Perdagangan, Kecamatan Bangko dengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku tiba-tiba datang dengan sepeda motor dari arah yang berlawanan dan hampir menabrak sepeda motor yang dikendarai korban,” kata Juliandi.
Korban lalu mengejar pelaku, dan setelah berhasil tertangkap, kemudian korban menegur pelaku dengan berkata ‘kalian kok seperti itu bawa sepeda motor?’ Lalu pelaku menjawab “nggak pak, kami hanya minum tuak satu botol’
Setelah itu, korban dan saksi pergi meninggalkan pelaku, tidak lama kemudian, datang sekelompok orang tidak dikenal datang mengejar korban dari belakang dan langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan gitar.
“Korban sempat menghindar namun korban kemudian dilempar dengan batu dan mengejar korban,” katanya.
Lalu sekelompok orang tersebut langsung memukuli pelapor dan dengan menggunakan tangan dan pelapor ditusuk dibagian punggung dengan menggunakan senjata tajam, setelah itu sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan pelapor dan saksi.
"Atas kejadian tersebut pelapor Mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung dengan panjang 1 cm dan lebar 10 cm dan luka robek pada bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bangko langsung memburu pelaku. Tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya yang terletak di Jalan Karya, Kelurahan Bagan Barat. Kemudian rim langsung menuju tempat pelaku dan langsung mengamankan pelaku bernama Ridho.
Setelah diintrogasi, Ridho mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Alfikri.
“Setelah mengamankan Ridho, tim langsung memburu pelaku lainnya,” tegasnya.
Kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Dan diperoleh informasi bahwa pelaku anak di bawah umur ingin pergi menuju Kota Pekanbaru menggunakan salah satu Travel di Jalan Masjid Kelurahan Bagan Kota, dan benar adanya pelaku ini berada ditempat tersebut dan dapat diamankan.
“Pelaku ini mengaku melakukan pengeroyokan menggunakan 1 buah pisau dengan bergagang kayu, selanjutnya membawa semua pelaku ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut,Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.
“Untuk barang bukti, 1 helai baju warna hijau yang digunakan korban, 1 helai baju warna biru dongker yang digunakan saksi yang juga korban, 1 buah pisau yang bergagang kayu. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," imbuhnya.