Lukas Enembe Mengaku Diberi Makan Ubi Busuk di Rutan KPK
SABANGMERAUKE NEWS - Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku diberi makan ubi busuk saat ditahan di Rutan KPK. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Enembe, OC Kaligis, dalam keterangannya usai menemui Enembe pada Selasa (21/3/2023).
Kaligis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan KPK untuk dapat memberikan perhatian atas perlakuan terhadap kliennya. Enembe mengaku tiga kali mendapatkan ubi talas busuk tersebut.
"Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon, supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” ujar Kaligis dalam keterangannya.
Kuasa hukum Enembe lainnya, Petrus Bala, mengatakan bahwa kliennya juga sempat mengeluhkan kesulitan buang air besar. Namun dia tidak diperiksa oleh dokter.
Hal tersebut terjadi pada 10 Maret 2023 saat Enembe dibawa ke IGD RSPAD untuk diperiksa. Tetapi di sana, klaim Petrus, kliennya hanya disuruh tidur dan berbaring saja, tanpa dilakukan tindakan medis, kemudian dibawa lagi ke Rutan KPK.
"Jadi menurut keterangan Bapak Lukas Enembe, hanya disuruh berbaring saja, tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus.
KPK Membantah
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Enembe tersebut. Ali membantahnya.
"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui katering. jadi konsumsi bukan petugas rutan atau KPK sendiri, tapi katering pihak ketiga, tentu sesuai ketentuan ya," kata Ali dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
"Jadi jangan dibayangkan tanda kutip kemewahan, misalnya atau perlakuan berbeda dengan tahanan di rutan atau lapas lain. Ada standarnya," sambung dia.
Ali menegaskan, permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Enembe. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi.
"Adapun terhadap tersangka LE KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya," kata Ali.
"Perlu kami sampaikan pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya," pungkas Ali.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
KPK sejauh ini sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.
Melihat sejumlah harta dia yang sudah disita, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi. (*)