Pelaku Pembunuhan Berencana di Rokan Hilir Ditangkap di Sumatera Utara
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Sat Reskrim Polres Rohil dan Bangko Pusako berhasil menangkap pelaku pembunuhan AS (37) warga Dusun Brotrem RT 27 RW 12 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan, pelaku berinisial PN (42) ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya Alhamdulillah, akhirnya satu pelaku, yakni atas nama PN sudah berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara," jelas Juliandi, Selasa (14/3/2023).
Juliandi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka lainnya yakni, MS Br S dan PP alias Ketuk yang lebih dulu diamankan beberapa hari lalu.
"Ya berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka MS dan PP alias Ketuk, bahwa otak pelaku pembunuhan tersebut adalah PN yang tidak lain suami dari tersangka MS," terang Juliandi kembali.
Dari pengakuan tersangka MS, bahwa tersangka PN diduga kuat telah melarikan diri ke daerah Sumatera Utara. Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako yang dipimpin oleh Ipda All Hidayat langsung melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara.
"Dirinya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS dengan cara meminta bantuan PP alias Ketuk dan istrinya MS untuk membunuh korban dengan cara pelaku MS mengajak korban ke lahan miliknya dengan alasan survey lahan. Dan sementara itu PN dan PP alias Ketuk sudah menunggu di lahan tersebut," ungkap Juliandi.
Matangnya rencana itu dibuktikan kuat dengan peralatan yang disiapkan oleh tersangka, yakni satu bilah parang dan satu bilah parang babat yang dibawa oleh tersangka PN dan PP alias Ketuk dari rumahnya.
"Setelah korban dapat diajak ke lahan tersebut korban langsung dibacok oleh tersangka PP alias Ketuk tepat di bahagian leher dan wajah sehingga korban jatuh tersungkur dan setelah korban sudah tergeletak, giliran tersangka PN mendekati dan membacok bahagian kepala sebanyak 2 kali selanjutnya tersangka MS alias S langsung pergi meninggalkan tempat kejadian," jelas Juliandi.
Tersangka PP alias Ketuk dan PN menyeret mayat korban ke dalam parit bekoan lahan sawit yang ada di dekat lokasi kejadian tersebut dan menutupi dengan pelepah sawit.
Atas keterangan itu, kemudian tersangka PN langsung dibawa kembali ke rumahnya yang berada Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya untuk menunjukkan alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan tersebut.
"Dengan didampingi perangkat desa tersangka menunjukkan parang yang digunakan selanjutnya tersangka PN dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Juliandi mengatakan, motif dari pembunuhan tersebut adalah dendam.
"Untuk motifnya itu dendam, karena tersangka PN mencurigai istrinya, yakni MS Br S memiliki hubungan asmara dengan korban," tutur Juliandi.
Atas perbuatannya itu menurut Kasi Humas menjelaskan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Bedasarkan pemeriksaan, kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 338 Subsider 340 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Juliandi.
Bersama tersangka juga diamankan satu bilah parang, satu bilah parang babat, satu helai baju kaos berkerah warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, satu helai jaket warna biru, satu helai celana dalam, satu helai kaos singlet, satu pasang sepatu boat warna kuning, satu buah topi, satu buah dompet berisikan KTP, STNK, satu unit Handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar hasil pemeriksaan bedah mayat (Outopsi) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dari hasil pemeriksaan bedah mayat (Outopsi) di ruangan Instalasi Kedokteran Forensik san Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, sekira pukul 10.08 Wib didapati pada mayat berjenis kelamin laki-laki, berusia sekira 28 - 60 tahun, ras mongoloid, panjang badan sekira 160,6 cm - 176,9 cm, yang sudah mengalami proses pembusukan lanjut dan sebagian jaringan sudah mengalami proses penulangan (skeletonisasi) ini.
Dar pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada paha kiri, patah pada tulang rahang sebelah kiri, tulang pipi sebelah kiri, tulang belakang kepala, tulang belakang segmen leher dan tulang paha sebelah kiri akibat kekerasan tajam.
Selanjutnya juga ditemukan patah tulang pelipis sebelah kiri dan belakang kepala akibat kekerasan tumpul. Dan sebab mati mayat akibat kekerasan tajam dan kekerasan tumpul pada daerah kepala. Dan perkiraan saat kematian 7 hari - 1 bulan sebelum pemeriksaan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako dibackup Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi bahwa korban AS terakhir ada bersama 2 orang perempuan.
Atas informasi tersebut, dengan gerak cepat tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni masing-masing MS Br S (44) warga Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balam Jaya kecamatan Balai Jaya diamankan dari kediamannya. Sedangkan suaminya yang berinisial PN (42) sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Sementara itu tersangka berinisial PP alias K (28) warga Dusun Sungai Kuning RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Pujud yang sempat kabur akhirnya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 04.00 Wib dinihari berhasil ditangkap saat berada di Simpang Lombok kepenghuluan Sei Tapah kecamatan Tanjung Medan.
Di mana, penangkapan bermula dengan diamankan 2 orang perempuan yang dicurigai bersama dengan korban malam kejadian itu. Kedua wanita tersebut, masing-masing MS Br S (44) dan anaknya bernama HES Br N keduanya warga Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balam Jaya kecamatan Balai Jaya.
Berdasarkan keterangan MS Br S bahwa pada hari Selasa (21/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib pada saat dirumah tersebut bahwa dirinya bersama dengan suaminya PN (DPO) dan temannya PP alias K (28) warga Dusun Sungai Kuning RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Pujud merencanakan akan memberi pelajaran (Menghabisi,Red) korban.
Di mana, ketiga pelaku itu merencanakan tersangka MS Br S mengajak korban ke lahan miliknya dengan alasan survey lahan. Kemudian tersangka PN dan rekannya PP alias K sudah menunggu di lahan tersebut dengan mempersiapkan alat berupa parang dan sebarang kayu.
"Setelah korban dapat diajak kelahan tersebut korban langsung di bacok dibahagian leher dan kepala serta paha sedangkan tersangka PP alias K secara bersamaan memukul kepala bahagian belakang dan pelipis. Sementara itu tersangka MS Br S langsung pergi meninggalkan tempat kejadian," jelas Juliandi. (R-02)