Jadi Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy: Ya Nyesallah Bu
SABANGMERAUKE NEWS - Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap D (17) anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) pada Senin (20/2/2023) lalu. Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dany mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan tersebut. Diketahui, Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.
"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'Ya, nyesallah, Bu'," kata Nurma, Sabtu (25/2/2023).
Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya D secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
"Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu, sih?' saya gituin. Dia bilang 'Ya, begitulah'. Begitu doang. Raut mukanya juga kelihatan kalau menyesal," ungkap Nurma.
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Tak hanya itu, gaya hidup hedonis Mario juga turut disorot publik usai penganiayaan tersebut. Kini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, telah dicopot dari jabatannya. (RE-01)