Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Aset yang Bisa Diwariskan Sambo Setelah Dieksekusi
SABANGMERAUKE NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdapat tujuh hal menjadi pertimbangan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan memberatkan Ferdy Sambo. Sedangkan, Hakim Ketua Wahyu tidak melihat adanya hal yang meringankan.
Setelah divonis mati, Ferdy Sambo akan mewariskan aset-aset yang dimilikinya kepada anak-anaknya. Diketahui, Ferdy sambo memiliki banyak aset, mulai dari rumah hingga mobil yang mewah.
Jika ditotalkan, perkiraan nilai aset-aset yang dimiliki Ferdy Sambo mencapai puluhan miliar. Berikut, daftar aset milik Ferdy Sambo yang bisa menjadi warisan:
Rumah
- Rumah di Jalan Bangka XI A No. 7, Jakarta Selatan
- Rumah di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah
Mobil
- Lexus LM 350 (Harga pasaran Rp 3 miliar)
- Lexus NX300 F-Sport (Harga pasaran Rp 863 juta)
- Toyota Land Cruiser (Harga pasaran Rp2 miliar)
- Lexus LX570 (Harga pasaran Rp 3,1 miliar)
- Toyota Kijang Innova Venturer (Harga pasaran Rp 494,4 juta)
- Lexus RX300 (Harga pasaran Rp 1,46 miliar. (RE-01)