Tak Terima Anaknya Jadi Tersangka, Ayah Kandung Pelaku Pencabulan 17 Anak di Bawah Umur Minta Kapolri Usut Ditreskrimum Polda Jambi
SABANGMERAUKE NEWS - Ayah kandung Yunita Sari Anggraini yang melakukan tindak pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur di Jambi tidak terima anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia meminta tolong kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mengusut Ditreskrimum Polda Jambi yang menetapkan anaknya sebagai tersangka.
"Saya Mohon sekali bapak Kapolri menurunkan tim Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus anak saya karena sudah difitnah dan semua tuduhan kepada anaknya semua janggal, tolong sekali bapak Kapolri tolong kami," ujar Raden, Ayah kandung Yunita.
Raden menegaskan, agar penegakan hukum dijalankan seadil-adilnya dan dirinya sebagai orang awam meminta kasus anaknya dibuka secara fakta bukan sepihak sampai menghancurkan keluarga.
"Anak saya yang diperkosa, saat kejadian saya langsung ke rumah anak saya Yunita karena suaminya Aprianto melaporkan Yunita dilecehkan anak-anak dan saat dikumpulkan di rumah ketua RT, semua anak-anak mengaku namun kok besok harinya berputar faktanya," terang Raden.
Selain itu, ia juga memohon kepada Menko Polhukam Mahud MD dan Presien Jokowi untuk membuka kasus yang menimpa anaknya.
"Saya juga minta tolong kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar ditegakkan hukum yang seadil-adilnya karena keluarga Yunita sudah dizalimi," ujar Raden.
"Mohon sekali bapak Presiden Jokowi agar dibuka secara fakta kasus ini, anak saya yang diperkosa bukan sebaliknya difitnah anak saya dibilang mencabuli, itu Hoaks Bapak Presiden Jokowi," sambungnya.
Sementara itu, kakak dari Yunita bernama Meri juga membantahnya. Meri mengatakan bahwa Yunita bukanlah sebagai pelaku pencabulan, melainkan korban pemerkosaan dari sejumlah anak umur belasan tahun di kamar Yunita sendiri.
"Adik saya yang diperkosa oleh 8 orang anak-anak di bawah umur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 anak di bawah umur yang terdiri dari perempuan dan laki-laki melapor ke Ditreskrimum Polda Jambi karena menjadi korban pencabulan di sebuah rumah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Anak-anak itu dipaksa untuk mengintip kelakuan Yunita Sari dan suaminya yang sedang bercinta. Bahkan, 2 anak laki-laki diminta untuk memuaskan hasrat seksnya. (RE-01)