Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Awalnya Rekayasa Polisi Tembak Polisi Sampai Vonis Penjara Seumur Hidup
SABANGMERAUKE NEWS - Kasus penembakan Brigadir J saat ini memasuki tahap vonis kepada 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hari ini, sidang vonis kepada Ferdy Sambo digelar di PN Jaksel, Senin (13/02/2023). Seperti apa perjalanan kasus Ferdy Sambo?
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Pihak Sambo pun sempat mengajukan pledoi, namun hari ini hakim akan menentukan hukuman apa yang akan menjerat Sambo.
Kasus penembakan Brigadir J ini menjadi salah satu kasus terbesar yang mencuri perhatian publik karena kasus ini sering disebut dengan kasus "polisi tembak polisi" dan dianggap melukai reputasi Polri.
Perjalanan kasus ini juga menjadi perbincangan banyak orang sejak kasus ini terungkap hingga vonis yang akan segera dibacakan. Simak inilah perjalanan sidang Ferdy Sambo selengkapnya.
Narasi Polisi Tembak Polisi
Awalnya, Brigadir J dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Keterangan kematian Brigadir J baru disampaikan ke publik pada tanggal 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Brigadir J tewas karena adu tembak dengan Bharada E.
"Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Setelah itu, narasi Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat. Polisi saat itu mengklaim bahwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Ferdy Sambo saat kejadian sedang tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi terkait tembak menembak tersebut, barulah Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
Di awal-awal banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkap oleh keluarga. Mulai dari sikap polisi yang tidak memperbolehkan keluarga melihat jasad hingga akhirnya ditemukan bekas luka yang tidak wajar.
Kejanggalan Jenazah Brigadir J
Keluarga almarhum Brigadir J, anggota Propam yang tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berharap kasus penembakan tersebut diungkap secara transparan.
”Banyak kejanggalan yang ditemui pihak keluarga atas wafatnya J, yang bergabung dengan kepolisian pada 2012 SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Jambi,” kata Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, di Muaro Jambi, Rabu, (13/7/2022).
Brigadir J merupakan anak dari pasangan Samuel Hutabarat dan Roslin Simanjuntak. Menurut Rohani, keluarga mendapat kabar Brigadir J meninggal akibat ditembak pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Adik Brigadir J yang berada di Jakarta memberi kabar bahwa almarhum meninggal di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J tiba di Jambi, pada 9 Juli 2022, dan dijemput pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar dua jam perjalanan dari Kota Jambi. Rumah duka dipenuhi para pelayat dan keluarga.
Keluarga menilai, kematian Brigadir J banyak kejanggalan. Menurut kronologi kejadian yang disampaikan, almarhum meninggal karena baku tembak dengan sesama rekan sejawatnya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. Namun, setelah keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah Brigadir J, terdapat sejumlah luka tusuk yang diduga akibat benda tajam.
Selain itu, juga terdapat luka lebam yang diduga akibat benda tumpul serta luka lubang diduga akibat proyektil peluru. Pihak keluarga meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan kasus tersebut secara transparan demi keadilan.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Publik kemudian menaruh curiga terhadap kasus kematian Brigadir Yosua. Setelah desakan berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuh tersebut.
Pada tanggal 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan mencopot Ferdy dari jabatan Kadiv Propam Polri nonaktif.
Di awal bulan Agustus 2022, Bharada E tiba-tiba mengubah keterangannya dan mengatakan dia diperintahkan menembak Brigadir J dan tidak ada aksi tembak menembak di 8 Juli 2022 itu. Pengubahan keterangan ini lah yang semakin membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Pada tanggal 6 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, inspektorat khusus telah menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Yosua di rumahnya. Ketetapan tersebut didapat dari sejumlah bukti dan pemeriksaan sekitar 10 saksi. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi Prasetyo, 6 Agustus 2022, malam.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang di balik hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“4 orang tersangka, yaitu Bharada E, RR, Tersangka KM, dan Ferdy Sambo,” ujar Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam keterangan pers, 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sogot Prabowo menyebut bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak terjadi tembak menembak melainkan hanya penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri.
Mantan Kabareskrim Polri itu pun menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi saling tembak. Padahal tembakan itu dilakukan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara (Brigadir) J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," tuturnya.
Menurut Listyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," katanya.
Misteri Motif Pembunuhan dan Bergulirnya Isu Hubungan Terlarang hingga Judi 303
Seiring dengan belum terungkapnya motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, berbagai teori konspriasi pun bermunculan. Dugaan penyebab dihabisinya nyawa ajudan Putri Candrawathi oleh mantan Kadiv Propam Polri itu pun banyak dibahas tidak hanya oleh Pengacara keluarga Brigadir J, tetapi juga oleh publik.
Seperti baru-baru ini, sebuah teori konspirasi pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebar di media sosial. Sebuah pesan yang dikirimkan oleh nomor yang disembunyikan itu menuturkan bahwa tewasnya Brigadir J adalah karena dia membongkar hubungan terlarang antara Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana.
"Sambo selingkuh, (sudah nikah diam-diam padahal sama-sama Kristen, Polwan juga Kristen). Bu Putri minta Brigadir J cari tahu karena curiga Sambo yang jarang pulang, akhirnya Brigadir J cari tahu dan cerita soal Polwan Rita ke Bu Putri," kata pengirim pesan tersebut.
"Akhirnya Bu Putri dan Sambo cekcok di kamar karena ketahuan selingkuh sama polwan ini. Sambo marah sama Brigadir J karena cari tahu dan cerita semuanya ke Bu Putri soal selingkuhannya, bu Putri juga dipukul Sambo tapi sempat dibela oleh Brigadir J," tuturnya menambahkan.
Merasa takut Brigadir J akan menyebarkan 'aib' yang selama ini ditutupinya, Ferdy Sambo pun diduga memilih untuk menghabisi nyawa ajudan Putri Candrawathi tersebut.
"Sambo akhrinya takut Brigadir J cerita ke mana-mana soal perselingkuhannya dan juga takut Brigadir J cerita Sambo sebagai bandar situs judi 303. Maka Sambo suruh Bharada E dan beberapa pasukannya ikat Brigadir J di kursi untuk diinterogasi," ucap pengirim pesan tersebut.
"Saat diikat di kursi, Sambo menyiksa Brigadir J dan sampai pada puncaknya menembak kepalanya Brigadir J. Jadi Disiksa dulu baru ditembak 5 kali," ujarnya menambahkan.
Merasa panik, Ferdy Sambo kemudian diduga menghubungi tim forensik untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah itu Sambo panik dan menghubungi forensik ke rumah untuk membersihkan TKP tapi foerensik disuruh menyamar jadi petugas PCR. Setelah itu Sambo menarik CCTV rumahnya," kata pengirim pesan tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun TikTok @babydollin.
Dugaan perselingkuhan itu juga disampaikan oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal itu adalah karena dia mendapat informasi bahwa Brigadir J sempat dibawa ke tempat lain sebelum dibawa ke Duren Tiga.
"Ada dugaan yang disebut tadi, yang diduga pelakunya adalah si bapak. Dugaan ada perempuan lain yang diisukan cantik-cantik itu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemudian si ibu menanya kepada anaknya atau yang sudah dianggap anaknya, kepada almarhum 'Bapak kemana, kenapa tidak pulang' dan seterusnya," ujarnya.
"Diduga Almarhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana makanya tidak pulang', disebutkanlah satu tempat dengan si cantik ini," katanya menambahkan.
Perjalanan Sidang Ferdy Sambo
Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas Ferdy Sambo kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022. Hingga saat ini, Ferdy Sambo sudah menjalani beberapa kali persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan pada 17 Januari 2023 yang lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Karena dinilai secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Namun tuntutan jaksa tersebut dinilai keluarga tidak sesuai dengan harapan mereka. Melalui tante Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak, keluarga berharap Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
"Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim," kata Roslin Simajuntak, Kamis (2/2/2023).
Sehingga sidang vonis terhadap Ferdy Sambo sangat dinantikan oleh banyak pihak. Sidang vonis yang akan berlangsung pada 13 Februari 2023 akan menyita perhatian masyarakat banyak. (RE-01)