Alasan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas Jadi 15 dari Sebelumnya 32
SABANGMERAUKE NEWS - Jumlah bandara internasional di Indonesia akan dipangkas. Dari sebelumnya 32 menjadi 14 atau 15 saja. Hal ini diungkapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Kebijakan ini merupakan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan RI dan direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk meningkatkan pergerakan domestik dan mobilitas perjalanan wisata dalam negeri.
Beberapa provinsi masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Salah satunya Provinsi Sumatera Barat. Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Masuk atau tidak dalam rencana itu.
Dedy mengatakan, posisi Pemprov Sumbar sebenarnya siap untuk menerima kebijakan dari pusat terkait status BIM ke depan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebelumnya.
“Kalau misalnya pemerintah pusat memutuskan untuk wilayah Sumatera hanya satu Bandara Kualanamu, Medan yang tetap menjadi bandara internasional, kita tetap siap,” ujarnya.
Namun menurut Dedy butuh kajian yang lebih komprehensif tentang hal itu karena BIM selama ini telah menjadi pintu masuk untuk puluhan ribu wisatawan mancanegara terutama Malaysia.
“Jika status internasional BIM dicabut, maka biaya perjalanan wisatawan Malaysia akan lebih mahal karena pilihannya adalah lewat Jakarta atau Medan,” kata dia.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebelumnya mengatakan jika keputusan pemerintah pusat itu memang untuk kepentingan negara, misalnya untuk pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia, Pemprov Sumbar pasti mendukung.
“Intinya jika itu sudah berdasarkan kajian matang dan untuk kepentingan negara, Sumbar pasti ikut,” kata dia. (RE-02)