Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi IUP
SABANGMERAUKE NEWS - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu 2011 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Heru saat membacakan vonis, Jumat (10/2/2023).
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman 10 tahun kurungan, politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 110 miliar. Jika tak mampu membayar, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Heru.
Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Mardani yang hadir dalam persidangan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari. Mardani selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan pengadilan.
“Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasi dengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” ujar Mardani. (RE-02)