KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe, Sejumlah Saksi Mangkir dari Panggilan
SABANGMERAUKE NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tersangka Lukas Enembe. Terbaru, lembaga antirasuah itu juga menelusuri harta kekayaan Gubernur Papua nonaktif tersebut.
KPK telah memeriksa dua pihak swasta, Yonatet Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, serta seorang notaris bernama Herman. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua, Kamis (2/2/2023) lalu.
Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bintuni Energy Persada David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).
Sementara, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua Debora Salosso, serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Untuk itu, KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap mereka.
“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” kata Ali.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, lembaga antirasuah menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun. (RE-02)