Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan Dalam Kasus Brigadir J
SABANGMERAUKE NEWS - Hari ini terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihaknya meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan,” tutur kuasa hukum Hendra di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023)
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan kliennya tak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.
“Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” pinta kuasa hukum Hendra.
Majelis Hakim juga diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
“Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya. (RE-02)