Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT Gardu Induk Garuda Sakti TA 2019
Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor PLN UIP Sumbangteng dan Kantor PT Twink Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS - Kantor PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumbangteng, Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penggeledahan ini terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran 2019. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (31/1/2023).
Bambang mengatakan, penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga pegawai PT Twink Indonesia.
“Pada hari ini (Selasa), sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sedangkan penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/1/2023) dari pukul 15.30 WIB kemarin. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen itu untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini,” kata dia.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti, Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638.
Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. Kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.
“Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (11/1/2023).
Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana.
“Ditemukan dugaan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata dia.
Rizky memaparkan, pada 2019, UIP PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau – Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638.
“Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665,” kata Rizky.
Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.
Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum rampung.
“Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai,” tutur Rizky. (*)