Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Disidang Kamis, 14 Jaksa Bakal Dihadirkan
SABANGMERAUKE NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah merilis jadwal sidang perdana terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto mengungkapkan sidang akan digelar secara langsung. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Sebanyak 14 JPU akan dihadirkan selama sidang sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.
“TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya, Selasa (31/1/2023).
Sementara, sidang dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan digelar pada Rabu (1/2/2023).
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati dan 20 tahun penjara. (RE-02)