SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Rem Blong! Truk Tronton Seruduk Belasan Warga, Dua Tewas Seketika

      Rem Blong! Truk Tronton Seruduk Belasan Warga, Dua Tewas Seketika

      06/07/2026  ❘  10:13 WIB
    • Ditabrak Angkot, Motor Wanita Driver Ojol Tunarungu Malah Raib Dibawa Pria Ngaku Keluarga

      Ditabrak Angkot, Motor Wanita Driver Ojol Tunarungu Malah Raib Dibawa Pria Ngaku Keluarga

      06/07/2026  ❘  08:32 WIB
    • Mengaji Massal ASN Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI pada Penutupan HUT Ke-242

      Mengaji Massal ASN Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI pada Penutupan HUT Ke-242

      05/07/2026  ❘  17:47 WIB
    • Mobil Terbang ke Jurang 40 Meter, Ayah dan Anak Selamat dari Maut di Kelok Sembilan

      Mobil Terbang ke Jurang 40 Meter, Ayah dan Anak Selamat dari Maut di Kelok Sembilan

      05/07/2026  ❘  11:37 WIB
  • Nasional
    • BPOM Ungkap Bahaya Mikroplastik, Indonesia Segera Tetapkan Batas Aman Nasional

      BPOM Ungkap Bahaya Mikroplastik, Indonesia Segera Tetapkan Batas Aman Nasional

      06/07/2026  ❘  15:28 WIB
    • Terungkap! Agrinas Terima Amanah Kelola 4,1 Juta Hektare, Riau Jadi Wilayah Terluas

      Terungkap! Agrinas Terima Amanah Kelola 4,1 Juta Hektare, Riau Jadi Wilayah Terluas

      06/07/2026  ❘  14:19 WIB
    • KPK: Menhut Melapor Tolak Gratifikasi Setelah Bupati Suhardiman Amby Kena OTT!

      KPK: Menhut Melapor Tolak Gratifikasi Setelah Bupati Suhardiman Amby Kena OTT!

      06/07/2026  ❘  11:29 WIB
    • DPR Segera Panggil Menhut Raja Juli Soal

      DPR Segera Panggil Menhut Raja Juli Soal 'Amplop Panas' Suhardiman Amby: Yang Benar Itu Kembalikan ke KPK!

      06/07/2026  ❘  11:22 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 6 Juli 2026 Stabil, Cek Rincian Terbaru Semua Kadar Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 6 Juli 2026 Stabil, Cek Rincian Terbaru Semua Kadar Karat

      06/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • Rupiah Kembali Tertekan, Dolar Menguat dan Defisit Dagang Tambah Beban Pasar

      Rupiah Kembali Tertekan, Dolar Menguat dan Defisit Dagang Tambah Beban Pasar

      06/07/2026  ❘  09:43 WIB
    • Masih Stagnan! Harga Emas Antam Hari Ini Senin 6 Juli 2026, Cek Harga 1 Gram Terbaru

      Masih Stagnan! Harga Emas Antam Hari Ini Senin 6 Juli 2026, Cek Harga 1 Gram Terbaru

      06/07/2026  ❘  09:27 WIB
    • IHSG Bidik Level 6.000, Optimisme Muncul di Tengah Bayang-Bayang Investor Asing

      IHSG Bidik Level 6.000, Optimisme Muncul di Tengah Bayang-Bayang Investor Asing

      06/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • Misteri Mayat Petani di Kebun Sawit Pelalawan, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

      Misteri Mayat Petani di Kebun Sawit Pelalawan, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

      06/07/2026  ❘  14:56 WIB
    • KPK Bongkar Lagi Jejak Kuansing, Kini Balai Datuk Panglimo Dalam Digeledah

      KPK Bongkar Lagi Jejak Kuansing, Kini Balai Datuk Panglimo Dalam Digeledah

      06/07/2026  ❘  14:45 WIB
    • KPK Telusuri Asal Usul Platinum 55 Kilogram dalam Kasus OTT Bupati Langkat

      KPK Telusuri Asal Usul Platinum 55 Kilogram dalam Kasus OTT Bupati Langkat

      06/07/2026  ❘  14:44 WIB
    • LBH ICMI Riau Soroti Kinerja Polsek Rupat Utara, Penggunaan Senjata Apinya Tak Terukur

      LBH ICMI Riau Soroti Kinerja Polsek Rupat Utara, Penggunaan Senjata Apinya Tak Terukur

      06/07/2026  ❘  13:50 WIB
  • Umum
    • Jangan Abaikan! Bangun Tidur Badan Pegal dan Nyeri Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan

      Jangan Abaikan! Bangun Tidur Badan Pegal dan Nyeri Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan

      05/07/2026  ❘  16:17 WIB
    • Ring Jantung Bukan Obat Sakti, Dokter Ungkap Mengapa Sebagian Pasien Justru Harus Menjalani Bypass

      Ring Jantung Bukan Obat Sakti, Dokter Ungkap Mengapa Sebagian Pasien Justru Harus Menjalani Bypass

      05/07/2026  ❘  12:17 WIB
    • Viral untuk Diet, Cuka Apel Benar Ampuh Turunkan Berat Badan? Simak Penjelasan Ahli

      Viral untuk Diet, Cuka Apel Benar Ampuh Turunkan Berat Badan? Simak Penjelasan Ahli

      05/07/2026  ❘  08:32 WIB
    • Waspada Biang Kerok Perut Membuncit, Bakar Lemak Visceral dengan 3 Sayuran Ini

      Waspada Biang Kerok Perut Membuncit, Bakar Lemak Visceral dengan 3 Sayuran Ini

      05/07/2026  ❘  07:39 WIB
  • Riau
    • Plt Gubri Terima Pandangan Fraksi, Infrastruktur Jadi Sorotan

      Plt Gubri Terima Pandangan Fraksi, Infrastruktur Jadi Sorotan

      06/07/2026  ❘  13:45 WIB
    • Pemprov Riau Matangkan Pelaksanaan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya

      Pemprov Riau Matangkan Pelaksanaan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya

      06/07/2026  ❘  13:41 WIB
    • Lestarikan Warisan Budaya, LAMR Riau Gelar Pelatihan BMR untuk Guru Se-Provinsi

      Lestarikan Warisan Budaya, LAMR Riau Gelar Pelatihan BMR untuk Guru Se-Provinsi

      06/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

      Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

      06/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Sport
    • Inggris Singkirkan Meksiko 3-2, Melaju ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

      Inggris Singkirkan Meksiko 3-2, Melaju ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

      06/07/2026  ❘  11:48 WIB
    • Tragis Brazil Hancur Digilas Norwegia 2-1, Erling Haaland Jadi Pahlawan

      Tragis Brazil Hancur Digilas Norwegia 2-1, Erling Haaland Jadi Pahlawan

      06/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • Trump Turun Tangan, FIFA Batal Hukum Balogun, Belgia Langsung Bereaksi

      Trump Turun Tangan, FIFA Batal Hukum Balogun, Belgia Langsung Bereaksi

      06/07/2026  ❘  07:46 WIB
    • Daftar Lengkap 16 Besar Piala Dunia 2026, Eropa Berjaya Asia Habis Tak Bersisa

      Daftar Lengkap 16 Besar Piala Dunia 2026, Eropa Berjaya Asia Habis Tak Bersisa

      04/07/2026  ❘  19:10 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Laut Merah Memanas! Kapal Kargo Diserang Misterius, Jalur Perdagangan Dunia Terancam

      Laut Merah Memanas! Kapal Kargo Diserang Misterius, Jalur Perdagangan Dunia Terancam

      06/07/2026  ❘  08:20 WIB
    • Netanyahu Siap Tarik Pasukan dari Lebanon, Israel Mulai Ubah Strategi?

      Netanyahu Siap Tarik Pasukan dari Lebanon, Israel Mulai Ubah Strategi?

      06/07/2026  ❘  08:08 WIB
    • Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Berubah-ubah? Keamanan hingga Suksesi Jadi Faktor Utama

      Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Berubah-ubah? Keamanan hingga Suksesi Jadi Faktor Utama

      04/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ingin Menikahi Gadis Muslim, Pria Ini Ajukan Gugatan ke MK Mengenai Perkawinan Beda Agama

31/01/2023  ❘  14:40 WIB • Nasional
Bagikan :
Ingin Menikahi Gadis Muslim, Pria Ini Ajukan Gugatan ke MK Mengenai Perkawinan Beda Agama

Ilustrasi nikah beda agama. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria bernama E. Ramos Petege mengajukan permohonan gugatan terkait pernikahan beda agama ke Mahkamah Konsistusi.

Permohonan gugatan ini teregister dalam perkara Nomor 24/PUU-XX/2022. Objek pengujiannya yakni UU Perkawinan ini diajukan oleh Ramos. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, MK menolak permohonan yang diajukan Ramos karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. 

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," Anwar Usman dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (31/1/2023).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Ramos merencanakan pernikahannya dengan seorang perempuan beragama Islam tetapi harus dibatalkan karena tidak diakomodasi dalam UU perkawinan soal pernikahan beda agama. 

Dia merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi atau pun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. 

 

Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian atas putusan sebelumnya. MK setidaknya sudah dua kali menolak gugatan yang serupa.

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata hakim MK.

Dalil Ramos yang berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 dinilai oleh MK tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agam dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. 

Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Latar Belakang Gugatan

Dikutip dari laman MK, perkawinan Ramos harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. 

Selain itu, Pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas. 

 

Adapun materi yang diujikan Ramos yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Menurutnya, ketentuan yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. 

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.'

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan: 'Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.' 

Sedangkan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyatakan: 'Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.'

Proses Persidangan: Rocky Gerung dan Ade Armando Jadi Ahli

Dikutip dari laman MK, dalam persidangan, sempat ada dua ahli yang dihadirkan oleh Ramos. Pertama, yakni Ade Armando yang juga pakar Komunikasi Bidang Semiotika (mempelajari tanda, pesan, teks). Dia melandaskan pemikirannya pada teks-teks Islam. 

Menurutnya, tidak ada satu pun teks di dalam Al-Qur’an yang mengharamkan semua bentuk pernikahan antar agama. Hal yang secara jelas disebutkan dilarang, sambung Ade, hanyalah pernikahan antara muslim dengan musyrik dan kafir. 

Sehingga tidak ada yang menyatakan pernikahan beda agama termasuk antara muslim dengan Nasrani adalah sesuatu yang haram.

"Jadi, yang berlangsung adalah perbedaan tafsir, dan perbedaan ini yang menyebabkan perbedaan keyakinan memahami aturan mengenai perkawinan beda agama," kata Ade.

Dalam persidangan juga dihadirkan sosok Rocky Gerung sebagai Ahli. Rocky menyampaikan pandangannya berdasarkan filsafat hukum. Kata Rocky, UU Perkawinan justru bermasalah karena mengatur yang disediakan oleh alam. 

Perkawinan adalah peristiwa perdata dan di dalam undang-undang disebut sebagai hak dan bukan kewajiban. Dalam undang-undang tersebut jelas mengatakan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Sehingga hak dapat dimaknai sesuatu yang boleh diambil atau dilaksanakan dan boleh tidak. Kedudukan hak tersebut adalah fakultatif bukan imperatif.

“Oleh karena itu perkawinan adalah hak dan bukan kewajiban. Jika seseorang menggunakan haknya, maka negara harus mencatatkannya secara administratif bahwa dia telah menggunakan haknya,” jelas Rocky.

Demikian juga hak beragama, menurut Rocky, juga bukan kewajiban sehingga negara tidak boleh menyuruh orang untuk beragama. Sehingga, dari dua hak yang bersifat fakultatif ini, negara tidak punya alasan menjadikannya menjadi imperatif atau keharusan. Maka, hal ini dipandang Rocky menjadi sebuah kekacauan logis yang berakibat pada paradoks.

Oleh karena itu, setiap perkawinan adalah keputusan privat setiap orang yang harus dilayani oleh negara. Maka, demi ketegasan tentang hak dan kewajiban negara hanya boleh mencatat peristiwa itu sebagai peristiwa perdata.

“Yang jadi masalah sekarang adalah negara memanfaatkan agama untuk mengatur kamar tidur orang, itu enggak boleh. Demikian sebaliknya, agama memanfaatkan negara untuk mengintip kamar tidur orang, itu juga enggak boleh. Bahwa kemudian itu dosa, segala macam, itu urusan dia dengan akhirat nanti itu. Bukan urusan negara untuk memastikan hal-hal yang bersifat privat itu,” jelas Rocky.

Sedangkan ahli dari Dewan Da’wah, Teten Romly Qomaruddien, menyebut pernikahan beda agama menimbulkan kemudharatan. Menurut Teten, sebagai bangsa yang beragama maka perlu memperhatikan pentingnya menempatkan falsafah negara yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dalam bingkai NKRI.

Teten menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab 1 Pasal 1 yang berbunyi: 'Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan tetap berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.'

Kemudian pada Bab 1 Pasal 2 ayat (1) berbunyi: 'Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.' Demikian pula Bab 1 Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: 'Tiap-tiap perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.'

“Semua itu menurut ahli sudah relevan dengan kepribadian bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi konstitusi negara selain sesuai dengan pentingnya merawat sumber daya manusia yang menjunjung akal sehat dan akal selamat juga memenuhi hakikat jalan hidup dan jalan mati manusia untuk menuju dua alam kebahagiaan hakiki,” kata dia.

Namun demikian, gugatan tersebut telah ditolak oleh MK. (RE-01)

Editor: Dwi Fatimah
Tags :sabangmerauke newssabangmeraukenikah beda agamamahkamah konsistusipernikahan beda agamahukum ni

BERITA TERKAIT :

  • Wajah DPO hingga Teroris Bakal Mudah Dilacak, Polisi Akan Kembangkan CCTV Canggih

    Wajah DPO hingga Teroris Bakal Mudah Dilacak, Polisi Akan Kembangkan CCTV Canggih

    Hukrim •
    31/01/2023 ❘ 13:40 WIB
  • Jokowi Disebut Komplain ke NasDem Gegara Diam-Diam Deklarasikan Anies Baswedan

    Jokowi Disebut Komplain ke NasDem Gegara Diam-Diam Deklarasikan Anies Baswedan

    Politik •
    31/01/2023 ❘ 12:56 WIB
  • Terungkap! Ini Hubungan Antara Kompol dan Perempuan di Mobil Audi

    Terungkap! Ini Hubungan Antara Kompol dan Perempuan di Mobil Audi

    Hukrim •
    31/01/2023 ❘ 13:00 WIB
  • Ternyata 10 Jurusan Kuliah ini Paling Disesali Mahasiswa Setelah Lulus

    Ternyata 10 Jurusan Kuliah ini Paling Disesali Mahasiswa Setelah Lulus

    Umum •
    31/01/2023 ❘ 11:09 WIB
  • Hati-hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Pemilik Segera Dapat SP 1

    Hati-hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Pemilik Segera Dapat SP 1

    Nasional •
    31/01/2023 ❘ 09:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan